Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cycling de Jabar Jadi Ajang Persiapan Atlet Jelang Kejurnas Balap Sepeda 2024
- Man. City Vs Man. United, The Citizens Mau Pecahkan Rekor
- Rinov Dan Pitha Melaju, Putri KW Angkat Koper
- Gagal Di Malaysia Masters, Putri KW Langsung Tatap Indonesia Open
- Alasan Spanyol Akui Negara Palestina, Tolak Dicap Kawan Teroris Oleh Netanyahu
Bawaslu Minta Ke DKPP
Berhentikan Komisioner KPU Sementara Waktu!
Selasa, 5 September 2023 06:45 WIB
Sebelumnya
Namun, lanjut Lolly, surat ketiga juga tidak digubris hingga akhirnya Bawaslu mengirimkan surat terakhir pada 22 Juni 2023. Surat ini meminta kepada KPU agar akses pembacaan Silon diberikan seluruhnya.
“Akhirnya, KPU merespons surat dari Bawaslu. Sayangnya, KPU menyebut data yang diminta Bawaslu bersifat rahasia,” ujarnya.
Lolly mengatakan, para Teradu melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 16 huruf a dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Baca juga : Bamsoet Ingatkan Urgensi Konstitusi Miliki Pintu Darurat
Menurut Lolly, apabila Teradu menggunakan hukum Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, terhadap permintaan akses data dan dokumen pada Silon oleh Pengadu, maka Teradu telah keliru. Karena, Pengadu bukanlah termasuk dalam Pemohon Informasi Publik.
“Seharusnya, Teradu memahami konteks permintaan akses data dan dokumen pada Silon dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan yang berlaku dalam rezim Undang-Undang Pemilu,” kata Lolly.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah telah membatasi akses Silon kepada Bawaslu. Hasyim memastikan, pihaknya sudah membuka akses Silon kepada Bawaslu.
Baca juga : Bank DKI Bagikan Ribuan Kartu Bansos Untuk Rakyat
“Tidak benar, jika para Teradu dianggap melakukan pembatasan para Pengadu ihwal data dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD,” kata Hasyim di ruang sidang.
Hasyim mengatakan, seharusnya Bawaslu sebagai pihak pengadu memahami konteks prinsip kehati-hatian terhadap data Bacaleg di Silon. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kebijakan yang dimaksud juga berlaku pada Pemilu 2019, ketika saya sebagai teradu juga menjadi bagian dari Anggota KPU untuk menyelenggarakan Pemilu 2019,” tegas Hasyim.
Baca juga : Cak Imin Bertemu Pendeta Gilbert, DPP Berani: Pertemuan 2 Tokoh Penuh Warna
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 5/9/2023 dengan judul Bawaslu Minta Ke DKPP, Berhentikan Komisioner KPU Sementara Waktu!
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya