Dark/Light Mode

Pendaftaran Capres Dipercepat

KPU Patokannya Ke UU

Minggu, 10 September 2023 06:45 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan paparan saat penyampaian uji publik rancangan peraturan KPU di Jakarta, Senin (4/9/2023). (Foto: Antara)
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan paparan saat penyampaian uji publik rancangan peraturan KPU di Jakarta, Senin (4/9/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana memajukan jadwal pendaftaran pasangan bakal calon presiden (capres)-calon wakil pres­iden (cawapres) pada Pemilu 2024 berdampak domino. KPU berdalih, perubahan itu desain hukum.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, perubahan jadwal pendaftaran bakal capres-cawapres dampak dari perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Awalnya, kata Hasyim, tahapan pencalonan DPR, DPD dan DPRD maupun presiden dan wakil presiden sama-sama berakhir pada 25 November 2023 atau setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca juga : KPU Didukung Mahfud

Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Untuk itu, semua memulai kampanye dengan start yang sama, sebagaimana ditetapkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yakni tanggal 28 November 2023,” ujar Hasyim dalam keterangannya, ke­marin.

Namun, kata Hasyim, terdapat pen­gaturan kampanye pada Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023. Jadi, berdampak pada perubahan jadwal masa tahapan pencalonan.

Baca juga : KPU Bikin Kaget DPR

“Soalnya, pengaturan tersebut men­gatur start kampanye dengan patokan penetapan DCT,” jelasnya.

Menurut Hasyim, perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang paling memungkinkan. Soalnya, masa kampanye sudah dibatasi selama 75 hari.

“Dan hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.