Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Selain itu, kata Hasyim, pengaturan tersebut tetap harus memedomani beberapa kerangka waktu yang sudah diatur dalam beberapa ketentuan Undang-Undang Pemilu, mulai dari Pasal 230 sampai Pasal 238 undang-undang tersebut.
Jadi, sudah tepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres dimajukan dengan mempertimbangkan Pasal 276 Undang-Undang Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam Pasal 230 sampai dengan Pasal 238 Undang-Undang Pemilu.
Baca juga : KPU Didukung Mahfud
“Juga dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai,” ucap Hasyim.
Semula jadwal pendaftaran capres-cawapres dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023. Jadwal tersebut berubah menjadi 10-16 Oktober 2023 atau dari 38 hari menjadi tujuh hari.
Baca juga : KPU Bikin Kaget DPR
Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini memahami alasan KPU mempercepat masa pendaftaran capres dan cawapres. Namun, dia mengingatkan KPU segera menerbitkan regulasi atau PKPU tentang pencalonan lebih awal.
“Hal itu diperlukan agar ada ruang mensosialisasikan kepada publik. Sosialisasi penting dilakukan guna menghindari anasir-anasir politis atau spekulatif,” saran Titi dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : Setelah Tinggalkan Anies, Demokrat Pedekate Ke Mega
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 10/9/2023 dengan judul Pendaftaran Capres Dipercepat, KPU Patokannya Ke UU
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya