Dark/Light Mode

Usia Capres/Cawapres Diminta 17 Tahun, 30 Tahun, 35 Tahun

Hakim MK: Jangan Bikin Kami Bingung

Jumat, 15 September 2023 08:42 WIB
Suasana saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)
Suasana saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Permohonan uji materi terkait batas minimum usia Capres-Cawapres yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) beraneka ragam. Ada yang minta syaratnya diubah jadi minimal 17 tahun, ada yang minta 30 tahun, ada yang minta 35 tahun. Karena banyaknya gugatan seperti ini, Hakim MK sampai ngomong begini: jangan bikin kami bingung!

Ada 13 permohonan yang masuk ke MK terkait uji materi Pasal 169 huruf Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur batas minimum usia Capres-Cawapres. Para pemohon meminta syarat usia minimum seorang WNI menjadi Capres-Cawapres tidak lagi 40 tahun. Sebab, syarat ini dianggap tidak mengakomodir hak kaum milenial.

Salah satu gugatan itu, diajukan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu. Perkaranya terdaftar dalam nomor 100/PUU-XXI/2023. Keduanya meminta syarat minimum usia Capres-Cawapres diubah jadi 30 tahun.

Pada Rabu (13/9), majelis menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut. Dalam sidang itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat bertanya kenapa Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu mengajukan syarat 30 tahun untuk jadi Capres-Cawapres. Padahal, ada permohonan lain yang meminta 35 tahun, 25 tahun, bahkan ada yang 17 tahun.

Baca juga : Dewas Dalami Naiknya Tahanan Kasus Korupsi Ke Ruangan Pimpinan KPK Di Lantai 15

“Saudara kira-kira bisa menganalisis kenapa Anda memilih 30? Nah, itu yang harus Anda jelaskan,” kata Arief, dalam risalah sidang perkara nomor 100/PUU-XXI/2023 tersebut, kemarin.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini kemudian memberi contoh, pemohon harus menjelaskan dasar argumen bahwa usia 30 tahun dianggap paling ideal sebagai syarat menjadi Capres-Cawapres. Misalnya, kalau 17 dan 25 tahun masih terlalu muda dan belum punya pengalaman cukup. Sementara untuk permohonan yang mau diubah jadi 35 sudah terlalu tua dan tidak produktif.

Arief menjelaskan, saat ini MK dihadapkan dengan banyak pilihan usia yang dimohonkan pemohon lain. "Mahkamah itu dihadapkan pada pilihan. Kalau tidak ada reasoning dan narasi yang kuat, ya gimana (mutusnya)," ujarnya.

Dia menekankan, perlu ada alasan kuat dari Hite dan Marson untuk memilih usia 30 tahun. Arief juga meminta keduanya memperbaiki sistematika penyusunan permohonan, supaya hakim mantap dalam memberi putusan.

Baca juga : Pemuda Muhammadiyah: Putusan MK Tentukan Sikap Politik Anak Muda

“Tunjukkan untuk meyakinkan hakim. Supaya hakim itu tidak kebingungan untuk memilih yang 17, 25, atau 35, atau 40 tetap itu, itu nggak bingung,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Hite dan Marson menyebut, syarat usia menjadi Capres-Cawapres minimal 40 tahun membatasi mereka menjadi pemimpin nasional, karena usianya belum genap 40 tahun. Padahal, banyak kaum milenial yang belum genap 40 tahun sudah menjadi kepala daerah. Misalnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution yang berusia 32 tahun, Bupati Trenggalek Emil Dardak 32 tahun, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming 35 tahun.

Menurut pemohon, jabatan kepala daerah sama beratnya dengan beban kerja presiden dan wakil presiden. Jabatan itu juga merupakan kekuasaan eksekutif yang sama-sama dipilih rakyat. Sehingga, keduanya menilai usia paling tepat menjadi Capres-Cawapres minimal 30 tahun. “(Karena) usia minimal dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah usia 30 tahun,” tandasnya.

Gugatan batas usia Capres-Cawapres ini awalnya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Nomor perkaranya adalah 29/PUU/XXI/2023. PSI meminta batas usia minimum Capres-Cawapres adalah 35 tahun. Gugatan ini diduga banyak pihak karena PSI ingin mengajukan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Setelah itu, banyak pihak ramai-ramai mengajukan gugatan.

Baca juga : Eks Hakim MK Bilang Itu Urusan DPR

Belum ada penetapan waktu kapan permohonan tersebut bakal diputus, tapi sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, proses pemeriksaan terhadap uji materi usia minimal Capres-Cawapres sudah selesai.

“Insya Allah pemeriksaannya sudah selesai, tinggal menunggu putusan,” kata Anwar, saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/9).

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Jumat (15/9), dengan judul “Usia Capres/Cawapres Diminta 17 Tahun, 30 Tahun, 35 Tahun, Hakim MK: Jangan Bikin Kami Bingung”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.