Dark/Light Mode

Soal Usia Cawapres 35 Tahun

Eks Hakim MK Bilang Itu Urusan DPR

Senin, 14 Agustus 2023 08:00 WIB
I Dewa Gede Palguna. (Foto: Antara)
I Dewa Gede Palguna. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera mengambil putusan judicial review terhadap batas usia Capres-Cawapres. Apakah MK nantinya akan mengabulkan gugatan tersebut sehingga usia Cawapres menjadi minimal 35 tahun? Atau MK akan menolaknya? Ditanya soal itu, eks hakim MK I Dewa Gede Palguna ragu gugatan itu akan diterima MK. Alasannya, aturan soal usia Capres-Cawapres itu, urusan DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, bukan MK.

Objek yang menjadi materi gugatan judicial review di MK itu adalah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa Capres atau Cawapres yang akan diusung parpol atau gabungan parpol berusia minimal 40 tahun. Gugatan itu diajukan oleh sejumlah pemohon, mulai dari politisi PSI, politisi Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah.

Menanggapi gugatan tersebut, Palguna menilai, MK tidak berwenang menguji batas usia Capres-Cawapres. Menurut dia, syarat batas usia Capres-Cawapres adalah kewenangan pembentuk undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah.

Palguna mengungkapkan, MK sudah beberapa kali memutus perkara serupa. Seperti gugatan batas usia menjadi calon gubernur, dan batas usia calon kepala daerah. Terhadap gugatan tersebut, pada intinya MK menegaskan bahwa batas usia pejabat adalah legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembentuk Undang-undang.

Baca juga : Soal Capres Napas Panjang, PPP Merasa Arahnya Ke Ganjar

“Konstitusi, UUD 1945 tidak mengatur sama sekali batasan-batasan itu,” kata Palguna, saat dikonfirmasi, Rakyat Merdeka, kemarin.

Palguna melanjutkan, jika memang persoalannya adalah usia muda saat ini misal 30 tahun sudah dianggap dewasa dan bisa mengambil keputusan besar untuk kepentingan negara, maka sebaiknya aturannya diselesaikan di DPR, bukan melempar isu ini di MK.

“Karena tidak ada isu konstitusional di sana. Karena MK akan kesulitan membuat ratio decidendi atau alasan putusan. Misalnya, bagaimana MK mengatakan usia 35 tahun itu konstitusional, sementara usia 40 tidak konstitusional,” paparnya.

Melihat banyaknya gugatan usia Cawapres, Palguna mengungkapkan pentingnya apa yang disebut sebagai meaningful participation atau partisipasi yang bermakna saat membuat Undang-undang. Andaikata partisipasi itu menjadi dasar keputusan politik, maka tak perlu orang capek-capek menggugat ke MK. Sekarang, ketika ada pihak yang merasa dilanggar hak konstitusinya, maka coba-coba menyelesaikannya di MK. Meski menurut dia, ini wilayah pembentuk UU.

Baca juga : Cawapres Minimal 35 Tahun, Banteng Menolak Gerindra Menerima

Melihat materi gugatan, kata Palguna, para penggugat bisa saja mempunyai legal standing atau alasan untuk mengajukan uji materi pasal tersebut. Namun, punya legal standing dengan persoalan konstitusionalitas itu persoalan yang berbeda. Misalnya, bagaimana penggugat mendalilkan usia 40 tahun itu tidak konstitusional. Itu menjadi problem sendiri.

Bolehkah argumentasi scientific menjelaskan misalnya usia 35 sudah dewasa? Boleh. “Tapi apakah itu artinya usia 40 tidak konstitusional? Karena itu aturan ini adalah pilihan pembentuk Undang-undang,” bebernya.

Sementara itu, di dunia maya, warganet masih terbelah soal usia Capres-Cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Ekonom Anthony Budiawan geleng-geleng kepala membaca berita gugatan batas usia capres-cawapres ini. Menurut dia, MK hanya berwenang mengadili UU terhadap Konstitusi. Kalau batas usia minimum 40 tahun melanggar konstitusi, maka batas usia minimum 35 tahun atau 45 tahun juga melanggar konstitusi.

“Itu konsekuensinya. Sehingga MK akan sibuk dengan uji materi tanpa akhir,” cuit Anthony di akun @anthonybudiawan. Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid ikut mengomentari soal gugatan ini. Kata dia, penting bagi MK membuktikan konsistensi dalam keputusan hukumnya menolak judicial review terkait usia cakada. “Agar sekarang MK juga menolak judicial review soal usia capres/cawapres,” cuit @hnurwahid.

Baca juga : Gibran: Saya Ini Kan Cuma Anak Ingusan

Akun @gwhaybro mencium rencana Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka akan diusung sebagai Cawapres bila gugatan di MK itu diterima. “Gibran bakal jadi Cawapres Prabowo jika MK loloskan batas usia Capres-Cawapres,” cuitnya. “Apa ada yang salah kalau Gibran maju Cawapres? Dengan prestasi yang luar biasa membangun kota solo, usia sudah bukan menjadi patokan. Seseorang sdewasa sudah banyak buktinya, yang tua umurnya tapi belum dewasa,” balas @kkristina_ann.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 14/8/2023 dengan judul Soal Usia Cawapres 35 Tahun, Eks Hakim MK Bilang Itu Urusan DPR

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.