Dark/Light Mode

Batas Usia Minimal Bisa Nyapres Tetap 40 Tahun Apa Jadi 35 Tahun

Daniel Johan: Syarat Usia 40 Tahun Sudah Paling Moderat

Sabtu, 5 Agustus 2023 06:30 WIB
Daniel Johan, Ketua DPP PKB. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Daniel Johan, Ketua DPP PKB. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai Pasal 169 huruf q tentang batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) minimal 40 tahun di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah masuk tahap pemeriksaan keterangan dari DPR dan Presiden atau Pemerintah.

PSI memperjuangkan batas usia minimal Capres dan Cawapres­ RI dikembalikan menjadi 35 tahun. Alasannya, batas nyapres minimal 40 tahun, mengebiri jutaan hak anak muda di Indonesia.

"Dalam Undang-Undang Pemilu sebelumnya, usia minimal Calon Presiden adalah 35 tahun. Tanpa dasar yang jelas Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengubah persyaratannya menjadi 40 tahun. Kami hanya minta dikembalikan ke persyaratan sebelumnya," ujar Ketua DPP PSI, Sigit Widodo.

Ia pun mendesak agar MK mengabulkan permohonan PSI demi keadilan bagi anak muda.

Baca juga : Sigit Widodo: 21,2 Juta Hak Warga Dikebiri UU Pemilu

Meski perkara ini masih berproses di MK, langkah PSI mengajukan judicial review ini menuai kontroversi di publik. Banyak pihak  menuding di balik gugatan yang didaftarkan oleh Ketua DPP PSI Dedek Prayudi ini syarat dengan kepentingan politik di Pilpres 2024.

Gugatan ini dicurigai untuk membuka jalan untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka agar bisa menjadi kandidat Cawapres. Teranyar, muncul wacana Gibran bakal disandingkan dengan Prabowo Subianto.

Menjawab tudingan itu? Sigit membantahnya. Kata dia, tudingan itu tak berdasar. PSI mengajukan gugatan ke MK sejak awal Maret 2023. Dan pada saat itu, belum ada sama sekali wacana untuk mencalonkan Mas Gibran sebagai kandidat Cawapres. "Seingat saya baru Bulan Mei ada wacana memajukan Mas Gibran sebagai Cawapres," elaknya.

Lalu, bagaimana tanggapan partai lain dalam menanggapi gugatan PSI ini. Ketua DPP PKB Daniel Johan menilai, penetapan batas usia minimal Capres dan Cawapres bukan ranah MK.  Tapi, ranah DPR dan Pemerintah.

Baca juga : Tahun 2020, Asabri Salurkan Dana Pensiun Rp 15,5 Triliun

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara Daniel Johan mengenai gugatan PSI ke MK.

Gugatan PSI ke MK mengenai batas usia menjadi capres dan Cawapres sedang ramai dibicarakan publik. Bagaimana tanggapan Anda?

Harusnya itu bukan ranah MK. Itu ranah DPR dan Pemerintah dalam menentukan usia Capres maupun Cawapres. Karena soal umur Capres dan Cawapres itu termasuk open legal policy.

Menurut Anda, gugatan PSI itu tidak tepat?

Baca juga : Beberkan Kiat Jadi Diplomat Di Depan Mahasiswa Unbrah Sumbar

Iya. Serahkan saja ke Pemerintah dan legislatif untuk menentukan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.