Dark/Light Mode

Disepakati KPU, DPR Dan Pemerintah

Sah, Pendaftaran Buat Capres Dipercepat Nih

Jumat, 22 September 2023 06:45 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Hasyim Asyari (tengah) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri) dan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar (kanan) saat mengikuti rapat konsultasi dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Rapat tersebut membahas perkembangan proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilihan umum 2024. (ANTARA FOTO/Apar/gp/Spt)
Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Hasyim Asyari (tengah) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri) dan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar (kanan) saat mengikuti rapat konsultasi dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Rapat tersebut membahas perkembangan proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilihan umum 2024. (ANTARA FOTO/Apar/gp/Spt)

 Sebelumnya 
Sementara, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mendukung pendaftaran capres dan cawapres dilakukan 19-25 Oktober 2023.

Menurutnya, proses tersebut adalah konsekuensi dari penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

“Jadi tidak ada politis, ini teknis sama sekali,” tegas Doli.

Baca juga : Para Capres Harus Sabar..!

Doli menerangkan, penetapan tahapan pendaftaran capres-cawapres bersifat teknis saja. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu disebutkan bahwa masa kampanye 75 hari. Kemudian hari pencoblosan 14 Februari 2024.

“Jadi, kalau kita hitung mundur, masa tenang 3 hari, itu kampanye jatuhnya pada 28 November 2023,” terangnya.

Selanjutnya, tambah Doli, pada pasal yang lain dalam Undang-Undang Pemilu dijelaskan, pelaksanaan kampanye dimu­lai setelah 25 hari ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) dan 15 hari ditetap­kannya capres dan cawapres.

Baca juga : Relawan Kowarteg Ganjar Gelar Pelatihan Buat Sabun Cair Di Jaktim

“Dihitung mundur 28 November itu berarti tanggal 3 November sudah harus ditetapkan DCT,” terang Doli.

Politikus Golkar ini menambahkan, ur­gensi mengenai pemajuan jadwal pendaf­taran capres dan cawapres adalah karena proses penetapan capres dan cawapres pada 13 November 2023.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 22/9/2023 dengan judul Disepakati KPU, DPR Dan Pemerintah, Sah, Pendaftaran Buat Capres Dipercepat Nih

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.