Dark/Light Mode
Disepakati KPU, DPR Dan Pemerintah
Sah, Pendaftaran Buat Capres Dipercepat Nih
Sebelumnya
Sementara, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mendukung pendaftaran capres dan cawapres dilakukan 19-25 Oktober 2023.
Menurutnya, proses tersebut adalah konsekuensi dari penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
“Jadi tidak ada politis, ini teknis sama sekali,” tegas Doli.
Baca juga : Para Capres Harus Sabar..!
Doli menerangkan, penetapan tahapan pendaftaran capres-cawapres bersifat teknis saja. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu disebutkan bahwa masa kampanye 75 hari. Kemudian hari pencoblosan 14 Februari 2024.
“Jadi, kalau kita hitung mundur, masa tenang 3 hari, itu kampanye jatuhnya pada 28 November 2023,” terangnya.
Selanjutnya, tambah Doli, pada pasal yang lain dalam Undang-Undang Pemilu dijelaskan, pelaksanaan kampanye dimulai setelah 25 hari ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) dan 15 hari ditetapkannya capres dan cawapres.
Baca juga : Relawan Kowarteg Ganjar Gelar Pelatihan Buat Sabun Cair Di Jaktim
“Dihitung mundur 28 November itu berarti tanggal 3 November sudah harus ditetapkan DCT,” terang Doli.
Politikus Golkar ini menambahkan, urgensi mengenai pemajuan jadwal pendaftaran capres dan cawapres adalah karena proses penetapan capres dan cawapres pada 13 November 2023.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 22/9/2023 dengan judul Disepakati KPU, DPR Dan Pemerintah, Sah, Pendaftaran Buat Capres Dipercepat Nih
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.