Dark/Light Mode

Ini Kata Pakar Soal Putusan Kasasi Surya Darmadi

Senin, 2 Oktober 2023 23:11 WIB
Surya Darmadi (Foto: Rizkisyahputra/Rakyat Merdeka)
Surya Darmadi (Foto: Rizkisyahputra/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman pidana uang pengganti Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dari Rp 42 triliun menjadi Rp 2 triliun.

Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai, putusan itu sudah tepat. Pria bergelar doktor di bidang hukum ini mengatakan, putusan MA tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mengingat, adanya perubahan dalam interpretasi hukum terkait tindak pidana korupsi.

Hal itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi delik materiil.

Perubahan ini disebabkan oleh penggunaan kata "dapat," yang dianggap bertentangan dengan konstitusi karena menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca juga : Ini Kata Ilmuwan Soal Keseimbangan Mikrobiota Saluran Cerna Untuk Kesehatan Anak

Dalam konteks ini, nilai Huda, dasar perhitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara korupsi menjadi hal penting.

"Ini karena kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi harus merupakan kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya," kata Huda.

Tapi pada praktiknya, ditemui sejumlah masalah dalam pembuktian kerugian perekonomian negara.

Khususnya, terkait kasus korupsi dan pencucian uang Apeng, terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Sebab, kata Huda, perhitungannya didasarkan pada pendapat ahli yang tidak mengikat hakim, dan oleh karena itu dianggap tidak dapat dipastikan.

Baca juga : Komrad Pancasila Dorong Semua Pihak Sukseskan Pemilu Damai

Selain itu, kerugian keuangan negara yang dinyatakan terbukti dalam perkara ini sekitar Rp 2 triliun juga didasarkan pada pembuktian yang tidak valid.

"Dan pembayaran uang pengganti kepada negara juga didasarkan pada perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tanpa adanya deklarasi perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.

Padahal kata Huda, MA sudah menetapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi harus berdasarkan deklarasi BPK, sesuai dengan konstitusi negara.

Dengan itu, Huda berpandangan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas seharusnya Surya Darmadi seharusnya divonis lepas.

"Terutama karena sifat keterlanjuran perbuatannya telah dianggap sebagai pelanggaran administrasi belaka oleh UU Cipta Kerja," pungkasnya.

Baca juga : Ini Penjelasan Pj. Gubernur Heru Soal Subsidi Transportasi Demi Kenyamanan Warga

Sebelumnya, MA meringankan hukuman bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Apeng lolos dari hukuman wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 42 triliun. MA memutuskan, dia hanya perlu membayar kerugian negara Rp 2 triliun.

Meski begitu, majelis hakim agung MA memperberat hukuman pidana penjara terhadap Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia juga harus membayar denda Rp 1 miliar.

"Subsider pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," bunyi putusan yang diketok Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto, hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.