Dark/Light Mode

MK Bukakan Jalan Politik Anak Jokowi

Selasa, 17 Oktober 2023 08:21 WIB
Sidang pembacaan putusan MK atas gugatan batas usia Capres-Cawapres, di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)
Sidang pembacaan putusan MK atas gugatan batas usia Capres-Cawapres, di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memilih membukakan jalan untuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024. Kesimpulan ini muncul setelah MK mengabulkan sebagian gugatan uji materiil yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam gugatannya, Almas meminta agar syarat usia Capres-Cawapres diturunkan menjadi 21 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Senin (16/10/2023), MK menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan Pasal 169 huruf q UU. Sebenarnya, ada tujuh putusan yang dibacakan dalam sidang itu. Namun, hanya gugatan Almas yang diterima, meski sebagian. Tiga gugatan ditolak semuanya, dan tiga gugatan lainnya dicabut oleh pemohon.

Sidang pembacaan putusan ini, berjalan panjang. Dimulai pukul 10.30 pagi, sidang baru selesai sekitar pukul 3.30 sore. Sidang ini dihadiri lengkap oleh sembilan hakim MK. Mereka adalah Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Pada sesi pertama pembacaan putusan, MK menyatakan menolak tiga gugatan yang diajukan pemohon. Pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang meminta batas usia minimum Capres-Cawapres diturunkan dari minimum 40 tahun menjadi 35 tahun. MK beralasan, pengaturan usai Capres-Cawapres bersifat open legal policy, yang merupakan kewenangan pembuat UU, dalam hal ini DPR dan Presiden.

Kemudian, pada perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda. Dalam gugatannya, Partai Garuda meminta MK memberikan syarat alternatif Capres-Cawapres selain usia minimum 40 tahun, yaitu berpengalaman sebagai penyelenggara negara. MK menyatakan, dalil yang diajukan Partai Garuda tidak beralasan.

Baca juga : Disebut Bangun Dinasti Politik, Jokowi Tertawa

Berikutnya, perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa. Mereka juga meminta MK memberikan syarat alternatif Capres-Cawapres, yaitu memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Lagi-lagi, gugatan ini ditolak.

Pada pukul 1 siang, pembacaan putusan sempat rehat selama satu jam. Sidang dibuka kembali pada pukul 2 sidang.

Setelah rehat, sidang dilanjutkan dengan membacakan putusan atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas. Dalam gugatannya, Almas meminta MK menurunkan syarat usia Capres-Cawapres menjadi 21 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Permohonan berpengalaman sebagai kepala daerah ini, dikabulkan MK. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," jelas Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, MK menyebut Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Seseorang yang pernah terpilih menjadi anggota DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wali Kota, Bupati, dinilai punya kesempatan yang sama untuk menjadi Capres-Cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Baca juga : Desa Anti Politik Uang Layak Jadi Contoh

“Sehingga, Pasal 169 Huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada,” papar Anwar.

Dalam pengambilan keputusan ini, empat hakim MK menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion. Mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Lalu, ada dua hakim MK setuju dengan putusan tersebut, tapi memiliki alasan berbeda (concurring opinion). Mereka adalah Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.

Dengan putusan ini, jalan Gibran untuk menjadi Cawapres di Pilpres 2024 terbuka lebar. Sebab, meski belum genap berusia 40 tahun, putra sulung Presiden Jokowi itu, sudah memenuhi syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.

Menyikapi putusan MK ini, KPU bersiap mengubah peraturan terkait pendaftaran Capres-Cawapres. Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023, yang diterbitkan KPU pekan lalu, disebutkan syarat Capres-Cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun.

“Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 akan dilakukan perubahan berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ucap Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, Senin (16/10/2023).

Baca juga : CKB Tunjukkan Komitmen dalam Gairahkan Logistik Nasional

Idham menyebut, perubahan itu akan disesuaikan dengan putusan yang telah dibacakan MK. Frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ akan ditambahkan menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Selasa (17/10), dengan judul “MK Bukakan Jalan Politik Anak Jokowi”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.