Dark/Light Mode

Prof. Dr. Imron Cotan

Putusan MK Perlu Dimitigasi, Jokowi Sebaiknya Tak Restui Gibran Nyawapres

Selasa, 17 Oktober 2023 19:04 WIB
Pengamat Isu-Isu Strategis dan Global, Imron Cotan (Foto: Istimewa)
Pengamat Isu-Isu Strategis dan Global, Imron Cotan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerhati isu-isu strategis dan global, Prof Dubes Imron Cotan menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres, menuai tanggapan negatif dari masyarakat luas.

Sebagaimana diketahui, pada Senin, 16 Oktober 2023, MK memutuskan bahwa individu yang sedang atau telah pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara yang terpilih melalui pemilu, dapat diajukan sebagai calon presiden atau wakil presiden. Sekalipun usianya belum 40 tahun.

Terkait hal tersebut, Imron mengatakan, pemerintah perlu mengambil langkah mitigasi. Agar keputusan tersebut tidak berdampak lebih jauh, dan memunculkan keresahan sosial.

Baca juga : Jokowi Belum Tentu Restui Gibran Cawapres

Imron berpendapat, putusan MK tersebut telah memicu banyak reaksi negatif dari masyarakat. Hal ini antara lain terlihat dari terbitnya Maklumat Juanda, yang ditandatangani lebih dari 200 tokoh. Baik dari spektrum pendukung Presiden Jokowi, atau sebaliknya. Kedua kelompok tersebut, bersatu mengecam putusan MK.

“Ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Jika itu terjadi, kita bisa mundur dari upaya menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Imron dalam webinar nasional Moya Institute, Selasa (17/10/2023).

Imron pun menyarankan beberapa langkah mitigasi. Pertama, Presiden Jokowi sebaiknya tidak merestui Gibran maju sebagai cawapres, sebagai wujud dari sifat kenegarawanan.

Baca juga : Jokowi Tanggapi Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Restui Gibran Maju?

Kedua, Gibran perlu menyatakan ketidaksediaannya, Dengan kesadaran bahwa ia masih perlu menyiapkan diri lebih matang lagi.

"Yang bersangkutan punya potensi besar. Jadi, jika Gibran menyatakan ketidaksediaannya karena dia masih pemula, kekhawatiran atas masalah yang kita hadapi, bisa dihindari,” papar Imron.

Ketiga, Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengambil keputusan untuk mencalonkan Gibran, karena para parpol yang tergabung dalam koalisi tersebut tidak mampu mencapai konsensus.

Baca juga : Jakarta Bukan Ibu Kota Negara Mulai Dibahas Jokowi di Istana

Diperkirakan, tidak semua pimpinan parpol anggota KIM sepakat mengusung Gibran.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.