Dark/Light Mode

KPU Tancap Gas

Surati DPR-Pemerintah Revisi PKPU Usia Capres Dan Cawapres

Rabu, 18 Oktober 2023 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Sebagai informasi, melalui putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri seba­gai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Gugatan itu terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Awalnya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: beru­sia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Baca juga : Jokowi Belum Tentu Restui Gibran Cawapres

Setelah putusan ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 ten­tang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menya­takan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak di­maknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

Baca juga : Eks Hakim MK Soroti Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 18/10/2023 dengan judul KPU Tancap Gas, Surati DPR-Pemerintah Revisi PKPU Usia Capres & Cawapres 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.