Dark/Light Mode

Tidak Bisa Revisi PKPU

KPU Bikin Nota Dinas Usia Capres-Cawapres

Kamis, 19 Oktober 2023 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Dia juga enggan menanggapi pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra bahwa PKPU harus direvisi sesuai putusan MK. “Ya itu kata Prof Yusril, tanya dia, jangan tanya saya,” ucapnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta KPU tidak mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelum adanya revisi atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Apa yang diputuskan MK bersifat final and binding. Tapi karena (MK) tidak memiliki fungsi legislasi, maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum,” tegas Junimart dalam keteran­gannya, Rabu (18/10/2023).

Baca juga : Moeldoko-Gibran Diusulkan Maju Capres-Cawapres

Dia mengatakan, putusan MK bisa dimuat dalam produk lembaran hukum negara bila DPR bersama Pemerintah telah melakukan revisi Undang-Undang Pemilu. Khususnya, untuk memasukkan klausul kepala daerah bisa mendaftar peserta Pilpres meski di bawah umur 40 tahun.

Kata Junimart, ketentuan itu diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf d dan Ayat (2) UUNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dia mengatakan, dalam klausul itu diterangkan, tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh DPR dan Presiden.

Baca juga : Surati DPR-Pemerintah Revisi PKPU Usia Capres Dan Cawapres

“Dengan demikian, sebelum Undang-Undang Pemilu diubah, siapapun yang dimaksud dengan ‘sedang atau pernah menjadi kepala daerah’ selama usia belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU,” tandas politikus PDIP ini.

Menurut Junimart, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum Undang-Undang Pemilu direvisi.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 19/10/2023 dengan judul Tidak Bisa Revisi PKPU, KPU Bikin Nota Dinas Usia Capres-Cawapres

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.