Dark/Light Mode

KPU Tancap Gas

Surati DPR-Pemerintah Revisi PKPU Usia Capres Dan Cawapres

Rabu, 18 Oktober 2023 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Berdasarkan putusan MK tersebut, kami akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan MK dan akan dilakukan penyesuaian norma di dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang capres dan cawapres,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Jokowi Belum Tentu Restui Gibran Cawapres

KPU, kata Hasyim, akan menyam­paikan naskah atau draf perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden ke DPR dan Pemerintah dalam waktu dekat. Upaya konsultasi tersebut sebagai bentuk pemenuhan kewajiban KPU sebelum melakukan revisi PKPU.

Hasyim tidak menjawab dengan pasti apakah perubahan norma itu akan ditu­angkan dalam PKPU atau surat dinas. Sebelumnya, saat menindaklanjuti pu­tusan Mahkamah Agung (MA) terkait Uji Materi Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif dan DPD, KPU hanya membuat surat dinas kepada partai politik (parpol).

Baca juga : Eks Hakim MK Soroti Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Komisioner KPU bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menambahkan, putusan MK Nomor 90/PU-XII/2023 tentang batas usia capres dan cawapres bersifat final.

Kata dia, berdasarkan penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang peruba­han atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, putusan MK bersifat final.

Baca juga : Jokowi: Saya Tidak Mencampuri Urusan Capres Dan Cawapres

Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK, dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding),” tandasnya.

Idham mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PU-XII/2023. Selain itu, KPU mewa­jibkan kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden untuk meminta izin presiden.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.