Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Polemik Putusan MK
KPU Putuskan Revisi PKPU Usia Capres Dan Cawapres
Jumat, 27 Oktober 2023 06:45 WIB
Sebelumnya
Hasyim juga tidak menjawab pasti kapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden tuntas direvisi bersama DPR dan Pemerintah. ’’Ya secepatnya lah,’’ kilahnya.
Sebagai informasi, Pasal 13 dalam PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden mengatur bahwa syarat menjadi capres ataupun cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Pasal tersebut merupakan turunan dari Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga : Sudah Terima Laporannya, KPK Bakal Umumkan Harta Kekayaan Capres Dan Cawapres
Pada Senin (16/10/2023), MK membacakan putusan atas permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres itu menjadi: “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Berkat putusan tersebut, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi maju sebagai cawapres. Sebab, dia sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo, namun usianya baru berusia 36 tahun.
Baca juga : Wibawa MK Harus Dijaga
Awalnya, KPU berniat merevisi PKPU tersebut sesaat setelah MK membacakan putusannya pada Senin (16/10). Namun, pada Rabu (18/10) atau sehari jelang dibukanya pendaftaran capres-cawapres, Hasyim menyatakan tidak perlu merevisi PKPU sesuai putusan MK.
Sebab, kata Hasyim, amar putusan MK sudah memuat norma baru terkait batas usia minimum. Akhirnya, KPU hanya menerbitkan surat dinas kepada partai politik agar mempedomani putusan MK tersebut.
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud: Ubah PKPU, Jangan Cuma Surat Pemberitahuan
KPU menerbitkan surat dinas bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 kepada partai politik peserta Pemilu 2024 sebagai tindak lanjut terhadap putusan MK soal syarat usia capres dan cawapres tersebut.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 27/10/2023 dengan judul Polemik Putusan MK, KPU Putuskan Revisi PKPU Usia Capres Dan Cawapres
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya