Dark/Light Mode

Buntut Putusan Usia Capres-Cawapres

Wibawa MK Harus Dijaga

Rabu, 25 Oktober 2023 08:40 WIB
Sidang di Mahkamah Konstitusi (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)
Sidang di Mahkamah Konstitusi (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sedang tidak baik-baik saja pasca putusan usia Capres-Cawapres. Selain menuai kritik, 9 hakim MK juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Dengan dibentuknya Majelis Kehormatan MK (MKMK), mungkinkah wibawa lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu, bisa pulih kembali? Semoga saja.

Selasa (24/10/2023), tiga orang yang dianggap memiliki integritas resmi dilantik sebagai anggota MKMK. Mereka adalah Wahidudin Adams, Jimly Asshiddiqie dan Bintan R. Saragih. Pelantikan dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman, di Aula Gedung II MK, Jakarta.

Ketiganya berasal dari unsur berbeda. Wahiduddin dari unsur hakim konstitusi. Kemudian Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat. Terakhir, Bintan R. Saragih dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Ketiga anggota MKMK itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10/2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tertanggal 23 Oktober 2023. Jimly cs akan bekerja selama satu bulan. Mulai dari 24 Oktober hingga 24 November 2023.

Ketiga anggota MKMK itu, akan bertugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang mengubah aturan batas usia Capres-Cawapres pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dimohonkan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Negeri Solo.

Usai dilantik, Jimly menyinggung soal independensi. Sebab, Jimly diduga sebagai pendukung Capres Prabowo Subianto. Diketahui, putusan MK yang mengubah syarat batas usia Capres-Capres dimanfaatkan Prabowo untuk meminang Gibran Rakabuming sebagai Cawapresnya.

Baca juga : Menteri Jadi Capres, Cawapres dan Timses, Awas Kabinet Terganggu

"Independensi itu nggak usah diomongin, dikerjain saja. Nanti you nilai kalau sudah diputus," kata Jimly.

Jimly tidak ingin sesumbar bakal bersikap adil memutus laporan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. "Daripada retorika 'insya Allah saya independen' nggak gitu. Etika itu bukan hanya soal retorika, dikerjain saja," cetusnya.

Anggota DPD RI itu pun tak keberatan jika masyarakat menilainya tidak akan independen sebagai anggota MKMK karena mendukung Prabowo. Mengingat, ketiga anggota MKMK diakui Jimly terafiliasi dengan Capres yang ada saat ini.

"Ini kan bertiga, sekarang ini kan pendapat umum terbelah tiga. Ada kubu Ganjar Pranowo, kubu Prabowo, dan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Biasa saja. Tadi kan sudah ada sumpah jabatan," jelasnya.

Dia juga mewacanakan sidang etik hakim MK ini akan digelar terbuka. Semua pelapor itu kita beri kesempatan untuk datang memberi keterangan. "Bila perlu menunjukkan bukti-bukti apa yang dilanggar, pelanggarannya masuk kategori berat atau nggak, nanti kita nilai," tantangnya.

Di kesempatan sama, Ketua MK Anwar Usman menegaskan, tiga anggota MKMK netral dan terbebas dari intervensi. Sebab, sudah disumpah sesuai kepercayaan masing-masing. "Dengar kan tadi sumpahnya," tegas Anwar.

Baca juga : Sultan Najamudin: Komposisi Capres-Cawapres 2024 Sangat Jawasentris

Ketiga anggota MKMK yang dilantik itu dipilih karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dikenal dengan kredibilitasnya. "Semua orang tahu itu lah,” ucap dia.

Lebih lanjut, paman Gibran itu menyebut  berkewajiban untuk mendukung penuh pelaksanaan tugas MKMK. Baik dukungan hukum secara administratif maupun substantif.

“Sekretariat jenderal akan menyiapkan tim sekretariat majelis kehormatan yang akan bekerja secara penuh untuk memberikan layanan dan dukungan bagi majelis kehormatan,” terang dia.

Apakah ketiga anggota MKMK itu bisa memulihkan wibawa MK yang saat ini sedang tidak baik? Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Tholabi Karlie menilai, dibutuhkan kesadaran kolektif di internal MK. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga marwah institusi.

"Pelajaran penting dari polemik putusan nomor 90 ini, ke depan MK dapat lebih disiplin dengan menutup celah potensi kritik dari publik dengan berpegang pada etika dan aturan hukum yang berlaku," tukas Tholabi, kepada Rakyat Merdeka, Selasa (24/10/2023).

Sedangkan Pakar Hukum dari Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita mendesak MKMK mengeluarkan putusan tegas terhadap Anwar Usman dkk. "Sidang MKMK harus menetapkan bahwa Ketua MK melanggar kode etik dan telah melakukan nepotisme yang diancam pidana berdasarkan UU Nomor 28/1999," tegas Prof Romli.

Baca juga : Soal Komposisi Capres-Cawapres, Sultan Najamudin Harap Indonesiasentris

Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai salah satu cara untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK yaitu dengan mencopot Anwar sebagai Ketua MK. "Harus ada pemilihan ketua baru," tekan Fickar.

Dia khawatir akan ada lagi putusan-putusan kontroversial dari hakim konstitusi yang ada saat ini. "Selain mengganti ketua, juga peningkatan disiplin penangan perkara yang di dalamnya ada konflik kepentingan, maka hakimnya harus mengundurkan diri," pungkas dia.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Rabu (25/10), dengan judul “Buntut Putusan Usia Capres-Cawapres, Wibawa MK Harus Dijaga”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.