Dark/Light Mode

Pengamat: PKPU Belum Direvisi, Prabowo-Gibran Dibayang-bayangi Sengketa Pemilu

Jumat, 27 Oktober 2023 13:57 WIB
Feri Amsari (Foto: Ist)
Feri Amsari (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.

Sampai saat ini aturan tersebut belum direvisi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut, PKPU tentang pencapresan ini perlu direvisi terlebih dahulu.

Sebab, sifat putusan MK hanya mengatur pada pokok-pokok aturannya saja.

Baca juga : Prabowo-Gibran Menang, Makan Siang Dan Susu Gratis Di Sekolah Dan Pesantren

“Putusan MK wajib ditindaklanjuti. Ketentuan atau putusan (MK) itu masih membutuhkan aturan teknis, yaitu PKPU,” kata Feri.

Feri pun menyoroti paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Bakal capres-cawapres itu dianggap berpotensi untuk menimbulkan persoalan hukum jika KPU tidak kunjung merevisi PKPU.

Menurutnya, tanpa PKPU, tidak ada alat ukur yang jelas dan tegas bagi seseorang bisa mendaftarkan diri sebagai calon pemimpin negara.

Baca juga : Prabowo-Gibran Seperti Parade Kemenangan

Ketidakjelasan pada PKPU, akan bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jika hal ini terjadi, maka calon yang bermasalah secara prosedur administratif keluar sebagai pemenang Pilpres 2024, maka sangat mungkin kalau timbul sengketa di tubuh MK.

”Apalagi dalam putusan MK (soal syarat umur) itu tidak mayoritas mutlak (setuju). Ada (hakim konstitusi) yang dissenting opinion dan concurring opinion,” jelas Feri.

Sementara untuk finalisasi perlu ditetapkan secara pasti oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum.

Baca juga : TIDAR Dan Relawan Prabowo-Gibran Bersihkan Sampah Usai Dari KPU

Dan tentunya, revisi tersebut membutuhkan sejumlah proses yang perlu dilalui.

Sebagai informasi, tahapan revisi PKPU wajib dilakukan dengan proses konsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

Maka dari itu, kata dia, KPU perlu membuat musyawarah bersama terlebih dahulu, sebelum benar-benar merevisi PKPU.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.