Dark/Light Mode

Komisi II DPR Setujui Revisi PKPU Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun

Rabu, 1 November 2023 13:37 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (kanan). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (kanan). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi II DPR menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan, Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan peserta Pilpres di bawah usia 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah.

Persetujuan PKPU ini dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10) malam.

Baca juga : Mantan Hakim Konstitusi: MK Tidak Punya Dasar Yang Cukup Kuat

“Menyetujui, satu, rancangan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” kara Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli, saat membacakan kesimpulan rapat.

Usai membacakan kesimpulan, Ahmad Doli menanyakan kepada seluruh peserta rapat. Semua peserta rapat menyatakan setuju dan tak ada yang interupsi.

Baca juga : KPU Putuskan Revisi PKPU Usia Capres Dan Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, usulan revisi dilakukan pada Pasal 13 Ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Syarat calon yang sebelumnya menyatakan berusia paling rendah 40 tahun diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

Selain menyetujui PKPU, Komisi II DPR juga menyetujui Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Perbawaslu Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Baca juga : Wibawa MK Harus Dijaga

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, rancangan Perbawaslu Pengawasan Pencalonan Pilpres terdiri dari 5 bab dan 11 isu strategis yang menggantikan Perbawaslu Nomor 25 Tahun 2018.

"Gagasan utama rancangan Perbawaslu tersebut adalah penyesuaian dengan Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 mengenai ketentuan menteri atau pejabat setingkat tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti presiden," kata Rahmat Bagja.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.