Dark/Light Mode

Mahfud Bilang Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Tak Masalah, Ini Respons Pengamat

Jumat, 17 November 2023 07:04 WIB
Menko Polhukam/Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)
Menko Polhukam/Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menanggapi pernyataan Menko Polhukam sekaligus Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, yang menyebut tak ada masalah hukum dari pakta integritas Pj Bupati Sorong untuk mendukung Capres Ganjar Pranowo. Dia dinilai, pernyataan Mahfud itu keliru.

“Pak Mahfud jangan sampai menggunakan cara-cara penjelasan mengklaim sebagai persepektif hukum dan politik tapi sebetulnya bisa saja itu sebagai kesalahan. Jadi, saya ingatkan Pak Mahfud hati-hati juga,” katanya, Jakarta, Kamis (16/11).

Apalagi, kata dia, secara substansi pakta integritas Pj Kepala Daerah tidak boleh berisikan instruksi dukungan pada Capres-Cawapres. "Kita melakukan praduga tak bersalah, jadi Bawaslu berhak melakukan investigasi persoalan itu. Untuk sanksinya seperti apa, tergantung analisa Bawaslu,” tambahnya.

Baca juga : Syarifuddin Sudding: Tak Ada Masalah, Tidak Perlu Panja

Di sisi lain, dia menilai pembuatan pakta integritas Pj Kepala Daerah memperlihatkan adanyak kepanikan secara politik dari kubu Capres-Cawapres terkait. Bagi Ubedilah, kepanikan itu ditunjukkan dengan cara melakukan berbagai cara untuk mendapatkan dukungan elektoral. "Termasuk cara-cara terkait dengan mungkin menggunakan cover seperti pakta integritas itu," tuturnya.

Dia menekankan, Pj Kepala Daerah tidak boleh berada di posisi mendukung Capres-Cawapres. Sebab, pelibatan Kepala Daerah sama dengan menggunakan kekuasaan untuk mendapatkan dukungan politik. Terlebih, Kepala Daerah membawahi banyak ASN di wilayah yang dipimpinnya.

Ubedilah kembali menegaskan, pakta integritas Pj Kepala Daerah untuk mendukung pasangan Capres-Cawapres tertentu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. "Pertama, menyalahi konsep dari pakta integritas. Kedua, apa pun kepala daerah itu membawahi banyak ASN, tidak bisa ujug-ujug membuat pakta integritas dukung mendukung," tegasnya.

Baca juga : Banteng Senayan Ngasah Tanduk

Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Dia menyebut, dengan alasan apa pun, menggunakan Pj Kepala Daerah untuk mengeruk suara elektoral dalam kontestasi politik bertentangan dengan kewajiban hukum dari sang penjabat.

"Berdasarkan hukum kita yang ada sekarang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah tidak boleh berpolitik atau menggunakan jabatannya untuk memberikan keuntungan politik pada kelompok lain, siapa pun," kata Margarito.

Margarito menilai, ada masalah hukum pada pakta integritas Pj Kepala Daerah untuk mendukung Capres-Cawapres tertentu. Dia menegaskan, Pj Kepala Daerah tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan Capres-Cawapres mana pun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.