Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, Baiknya Mahfud Tak Komen
Jumat, 17 November 2023 17:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pernyataan Menko Polhukam yang juga Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, soal pakta integritas Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso masih ramai diperbincangkan. Ada yang menilai, seharusnya Mahfud tak mengomentari pakta intergritas itu.
Adanya pakta integritas itu mencuat setelah Yan Piet Mosso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Salah satu isi pakta integritas itu, Yan Piet diminta untuk memenangkan Capres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Baca juga : Mahfud Bilang Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Tak Masalah, Ini Respons Pengamat
Mahfud kemudian ditanya wartawan mengenai pakta integritas itu. Pasangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 itu menyatakan, pakta integritas itu bukan masalah hukum. Menurut Mahfud, pakta integritas itu dikeluarkan Agustus 2023, jauh sebelum penetapan Capres-Cawapres.
Ketua Umum Advokasi Rakyat untuk Nusantara (Arun) Bob Hasan angkat bicara mengenai ini. Menurutnya, Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak berwenang menilai tentang fakta integritas itu melanggar hukum atau tidak.
Baca juga : KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong Tersangka Suap, Langsung Ditahan
"Terlebih, beliau merupakan salah satu Cawapres dalam Pemilu kali ini. Maka, (komentarnya) akan timbul conflict of interest. Sebab, pakta intergritas itu menyangkut dukungan terhadap paslon dirinya sendiri," ucapnya, Jumat (17/11).
Dia lalu mengingatkan, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Kepala Daerah bukan jabatan politik. Sebab, Pj hanya mengisi kekosongan waktu dan melanjutkan program kerja kepala daerah yang habis masa tugasnya sampai Pilkada Serentak 2024.
Baca juga : KPK OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
"Sehingga, salah Pak Mahfud menyatakan pakta intergritas itu tidak melanggar hukum. Jelas-jelas itu merupakan pelanggaran hukum. Karena ASN dan Penjabat Kepala Daerah sudah ada ketentuannya," ucapnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya