Dark/Light Mode

Pilpres 2024 Diprediksi Sulit Satu Putaran, Berikut Ini Syarat Pilpres 2 Putaran

Senin, 27 November 2023 16:38 WIB
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat pengundian nomer urut Capres dan Cawapres Pemilu 2024 di halaman Gedung kpu RI, Jakarta, Selasa 14/11/23. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat pengundian nomer urut Capres dan Cawapres Pemilu 2024 di halaman Gedung kpu RI, Jakarta, Selasa 14/11/23. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jika melihat tren elektabilitas capres di sejumlah lembaga survei belakangan ini, besar kemungkinan pilpres akan berlangsung 2 putaran. Lantas apa saja syarat pilpres 2 putaran ini?

Sebelumnya, baik di 2014 maupun 2019, pilpres hanya berlangsung satu putaran. Hal itu dikarenakan hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang maju, yakni antara Jokowi versus Prabowo Subianto. Di dua Pilpres itu, Jokowi berhasil meraup suara lebih dari 50 persen dibandingkan Prabowo.

Sementara Pilpres 2024, ada 3 paslon yang maju. Pertama, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kedua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ketiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. 

Apakah mungkin Pilpres 2024 berlangsung satu putaran?

Sejauh ini, elektabilitas ketiga captes belum ada yang melampaui 50 persen sebagaimana dirilis oleh sejumlah lembaga survei.

Sementara jika merujuk pada Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 disebutkan syarat pasangan capres-cawapres yang bisa dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Pertama, pasangan capres-cawapres harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dan kedua, sedikitnya meraup 20 persen suara di setiap provinsi, yang tersebar lebih dari setengah provinsi.

"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden," bunyi pasal Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 tersebut.

Selain itu dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, juga disebutkan dua opsi pilihan pada pemungutan suara yakni menang dengan satu putaran atau dengan putaran kedua.

Baca juga : Cuaca Hari Ini Di Tangerang Diprediksi Hujan, Berikut Prakiraan Lengkap BMKG

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 416 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih. luas secara berjenjang.

Sejarah Pilpres 2 Putaran

Pilpres 2 putaran pernah terjadi pada pilpres putaran pertama 2004. Saat itu ada lima capres-cawapres yakni Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien rais-Siswono Yudhohusodo, Susilo Bambang Yuhoyono (SBY)- Jusuf Kala, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.

Pilpres harus digelar dua putaran karena perolehan suara tertinggi hanya mencapai 33,57 persen yakni pasangan SBY-Jusuf Kalla.

Survei Elektabilitas Capres-cawapres 2024

Jika menengok elektabilitas capres-cawapres yang dirilis oleh sejumlah lembaga survei, belum ada yang melampaui angka 50 persen

Berikut ini hasil survei terbaru beberapa lembaga terhadap tiga pasangan calon:

1. LSI Denny JA:

Baca juga : Syaiful Huda: Elektabilitas Semua Capres Masih Di Bawah 40 Persen

   - Prabowo-Gibran: 40,3 persen

   - Ganjar-Mahfud: 28,6 persen

   - Anies-Cak Imin: 20,3 persen

2. Populi Center:

   - Prabowo-Gibran: 43,1 persen

   - Ganjar-Mahfud: 23 persen

   - Anies-Cak Imin: 22,3 persen

3. Charta Politika:

   - Prabowo-Gibran: 36,8 persen

   - Ganjar-Mahfud: 34,2 persen

Baca juga : Bamsoet: Dunia Usaha Berharap Pilpres Hanya 2 Pasang

   - Anies-Cak Imin: 24,3 persen

4. Indonesia Political Opinion (IPO):

   - Prabowo-Gibran: 36,2 persen

   - Ganjar-Mahfud: 27,1 persen

   - Anies-Cak Imin: 34,1 persen

5. Political Weather Station:

   - Prabowo-Gibran: 39,7 persen

   - Ganjar-Mahfud: 34,8 persen

   - Anies-Cak Imin: 22,4 persen

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.