Dark/Light Mode

176 Kades Dipanggil Polda, IPW: Khawatir Ada Penilaian Politis

Senin, 27 November 2023 18:06 WIB
Ilustrasi para kepala desa. (Foto : Ist)
Ilustrasi para kepala desa. (Foto : Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan kekhawatiran ada nuansa politik terkait pemanggilan 176 kepala desa di Karanganyar secara serempak oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

Menurut Sugeng Teguh Santoso pemanggilan kepala desa yang dilakukan bersamaan adalah sesuatu yang janggal. Ditambah, kondisi saat ini sudah mulai mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sugeng merasa bahwa langkah pihak kepolisian perlu dikhawatirkan. Mengingat, Jawa Tengah juga sebagai wilayah yang dikenal sebagai kantong suara PDI Perjuangan.

Baca juga : Isu Ketidaknetralan Polri Tidak Baik Untuk Pendidikan Politik

“Dikhawatirkan ada penilaian politis dalam pemeriksaan oleh Polda Jateng,” ucap Sugeng dalam keterangannya, Senin (27/11).

Kondisi ini juga memperkuat pertanyaan dari IPW, karena Sugeng mengatakan, kalau ada keanehan yang terjadi. Ia menyebut bahwa surat pemberitahuan klarifikasi terkait permintaan keterangan itu tidak diberikan secara langsung kepada kepala desa. 

Ditreskrimsus Polda Jateng justru melayangkan surat panggilan itu melalui kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karanganyar. Surat tersebut tercatat dengan nomor B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 itu berperihal permintaan keterangan dan dokumen. 

Baca juga : Firli Minta Jadwal Ulang

IPW menilai pemanggilan terhadap 176 kepala desa (kades) di Karanganyar itu melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural, dan proposional. 

Seharusnya, menurut IPW, pemanggilan Ditreskrimsus dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat kepala desa sebagai pertanggungjawaban atas dugaan pidana. 

“Kalau pun semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi adanya pidananya maka juga dilakukan pemeriksaan satu persatu dan tidak serentak pada hari yang sama,” kata Sugeng. 

Baca juga : Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polda Metro, Wakil Ketua KPK: Ada Agenda Lain

Sugeng sebagai Ketua IPW mendorong Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa terhadap 176 kepala desa tersebut sampai tahapan Pemilu 2024 berakhir. Sebab dengan begitu, perintah Kapolri tentang netralitas polisi terimplementasikan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.