Dark/Light Mode

Alasan KPK Tangkap SYL: Khawatir Melarikan Diri Dan Hilangkan Barang Bukti

Kamis, 12 Oktober 2023 20:30 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya menangkap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Yakni, khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana. Misalnya, kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti, ini yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK melakukan penangkapan dan membawanya di gedung merah putih KPK," uajr Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Ali mengungkapkan, Syahrul sudah ditunggu penyidik untuk datang hari ini.

Sebelumnya, Syahrul tidak memenuhi panggilan pada Rabu (11/10/2023) karena tengah menjenguk ibunya di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami dapat informasi tadi malam juga sudah ada di Jakarta. Dan kami juga tunggu hari ini. Begitu yang bersangkutan tidak hadir juga, KPK hari ini melakukan analisis," tuturnya.

Baca juga : Kuasa Hukum Pertanyakan Penangkapan SYL: Sudah Konfirmasi Akan Datang Besok

Kuasa hukum Syahrul mengklaim kliennya dijadwalkan untuk diperiksa besok. Ali membenarkan. Namun, menurut dia, seharusnya Syahrul tetap datang hari ini.

"Saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," tandasnya.

Syahrul tiba di Gedung KPK pukul 19.17 WIB. Syahrul yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam, senada dengan topi bertuliskan "ADC", dan bermasker putih turun dari mobil Toyota Innova hitam.

Wajahnya terus ditundukkan. Tangannya tampak diborgol. Seorang penyidik dari dalam mobil mengawalnya.

Sementara beberapa personel kepolisian mengawalnya masuk menuju lobi gedung. Syahrul kemudian naik menuju lantai 2 Gedung Merah Putih, tempat pemeriksaan.

Baca juga : Relawan Usbat Ganjar Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Bareng Warga Di Medan

Dalam perkara ini, selain Syahrul, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Baca juga : Alasan Mentan SYL Mengundurkan Diri: Fokus Hadapi Proses Hukum

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan di rumah para tersangka. 

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.