Dark/Light Mode

TKN Ganjar-Mahfud Protes Debat Cawapres Didampingi Capres, KPU Bilang Begini

Sabtu, 2 Desember 2023 12:33 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: Istimewa)
Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi protes Tim Kampanye Nasional (TKN) Ganjar-Mahfud soal Debat Cawapres, yang rencananya akan didampingi Capres yang bersangkutan.

Hasyim mengatakan, Debat Cawapres yang akan didampingi Capres, digelar untuk meyakinkan publik, bahwa para paslon yang bertanding merupakan satu kesatuan dan mesti bekerja sama.

Menurutnya, tetap ada pembagian proporsi pada lima gelaran debat. Dari lima kali debat, tiga di antaranya merupakan debat Capres. Sisanya, debat Cawapres.

“Saat debat Capres, Capres akan bicara lebih banyak. Begitu pula saat debat Cawapres. Yang lebih banyak porsi bicaranya, ya Cawapres,” jelas Hasyim, Sabtu (2/12/2023).

Baca juga : Duet Ganjar-Mahfud Siap Babat Habis Praktik KKN Di Indonesia

Hasyim memastikan, aturan tersebut telah disepakati semua paslon. Dia membantah ada request khusus dari salah satu paslon.

“Aturan ini dibuat supaya publik makin yakin dengan team work Capres-Cawapres dalam penampilan di debat," sebut Hasyim.

Konsistensi KPU Dipertanyakan

Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mempertanyakan konsistensi KPU dalam menjalankan perintah Undang-Undang terkait debat Capres dan Cawapres.

“Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa debat Capres akan dilakukan dengan menghadirkan Capres dan Cawapres dalam 5 kali acara debat, menurut saya bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 7/2017. Tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas Cawapres, yang akan menjadi orang nomor 2 di republik ini,” papar Todung di Jakarta, Sabtu (2/12/2023).

Baca juga : Pengamat Nilai Ganjar-Mahfud Hadirkan Pemerataan Pembangunan Di Indonesia

Kata Todung, publik perlu mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan dan komitmen para Cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini. Karena itu, menurutnya, debat antar Cawapres perlu dan wajib dilakukan.

"UU Pemilu memang tidak menjelaskan pemisahan debat Capres dan Cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak 5 kali. Tetapi, penjelasan Pasal 277 UU Pemilu menegaskan, debat itu terdiri dari 3 kali debat Capres, dan 2 kali debat Cawapres,” jelas Todung.

Dia bilang, Capres dan Cawapres adalah dwi tunggal yang tak bisa dipisahkan satu sama lain. Namun, rakyat tetap berhak mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan Cawapres-nya.

Sebab sewaktu-waktu, Wapres bisa menggantikan tugas Presiden, jika berhalangan.

Baca juga : Ganjar-Mahfud Targetkan Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana

“Wakil Presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil Presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar Cawapres murni (tanpa didampingi Capres) ditiadakan. Kembali saja kepada format yang sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 dan Peraturan KPU Nomor 15/2023," tutur Todung.

"KPU hanya pelaksana UU. Bukan lembaga yang bisa mengubah UU. Kalau KPU hendak mengubah UU, maka KPU harus meminta Pemerintah dan DPR mengubah UU Pemilu,” tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.