Dark/Light Mode

Catatan Haris Rusly Moti

Ganjar-Mahfud Baiknya Klarifikasi Konsep Presiden Petugas Partai

Selasa, 12 Desember 2023 12:46 WIB
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketika presiden dipilih langsung oleh rakyat, dilantik, dan diambil sumpah oleh negara untuk menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan negara, maka seluruh ornamen sosial dan politik yang melekat di dalam dirinya, baik partai politik, suku, dan golongan otomatis tanggal dengan sendirinya. Presiden harus berdiri di atas seluruh parpol, suku, agama, golongan, dan lain-lain. Presiden dapat saja divonis melanggar konstitusi, jika menempatkan diri atau dijadikan sebagai petugasnya partai politik.

Menempatkan presiden sebagai petugas partai adalah “kudeta” terhadap konstitusi dan “sabotase” terhadap azas kedaulatan rakyat yang diatur di dalam konstitusi UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Dalam konsepsi pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat, Presiden adalah mandataris rakyat, bukan petugasnya partai. Sekalipun dalam syarat administratif, seorang calon presiden diusung dan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Namun, dalam praktik demokrasi langsung, rakyat yang berdaulat memilih sosok presidennya. Di dalam bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS), satu orang satu suara, tidak ada yang dapat mengintervensinya.

Baca juga : Hasto: Ganjar-Mahfud MD Komit Kerek Kualitas SDM Hingga Berantas Korupsi

Di zaman Orde Baru, ketika itu Gokar adalah kekuatan politik yang sangat berkuasa. Namun, presiden tidak pernah ditempatkan sebagai petugasnya partai. Ketika itu presiden dipilih secara tidak langsung oleh MPR RI sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat. Kita dikenalkan dengan istilah presiden sebagai mandataris MPR.

Dalam konsepsi pendiri negara, MPR adalah lembaga tertinggi negara, lembaga bangsa yang mencerminkan semboyan bhineka tunggal ika, yang beranggotakan wakil rakyat (DPR RI) yang berasal dari parpol yang dipilih secara oleh rakyat, juga wakil rakyat yang diutus berdasarkan musyawarah mufakat (tidak dipilih langsung) dari dan oleh berbagai suku, agama dan golongan. Konsep para pendiri bangsa ini jauh lebih mulia jika dibandingkan dengan konsep presiden sebagai petugas partai, yang mengkerdilkan institusi Kepresidenan.

Presiden petugas partai itu konsepnya negara-negara yang menganut sistem satu partai. Teori dasarnya adalah, negara sebagai alatnya kelas yang berkuasa. Di negara kapitalis, negara dinilai sebagai alatnya kelas borjuis. Di negara komunis, supremasi politik diambil alih oleh partai kelas pekerja, yang menempatkan negara sebagai alatnya kelas pekerja. Hukum tertinggi adalah hukum yang dibuat oleh Kongres Rakyat yang dibuat partai kelas pekerja.

Baca juga : Tepat, Ganjar-Mahfud Bertekad Bangun Indonesia Sampai Desa

Bisa dibayangkan dampaknya jika di negara Indonesia, yang tidak menganut konsep satu partai, menganut sistem pemilihan langsung presiden, tapi menempatkan presiden sebagai petugasnya partai. Jika presiden petugas partai, maka otomatis negara adalah alatnya partai tertentu, seluruh pejabat negara dari presiden, anggota DPR RI, Gubernur, hingga Bupati/Wali Kota, dan lain-lain. adalah petugasnya partai tertentu.

Padahal, bukankah seluruh partai politik mencantum azas negara (Pancasila dan UUD 1945) di dalam di AD/ART-nya? Bukankah seluruh pejabat negara diambil sumpahnya oleh negara untuk menjalankan peraturan dan perundang undangannya negara? Apakah di dalam konstitusi kita mencantumkan azas presiden sebagai petugas partai?

Di dalam debat capres nanti malam, kami berharap Pak Ganjar Pranowo yang alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Pak Prof Mahfud MD, yang merupakan pakar hukum tata negara yang pernah jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) perlu menjelaskan ke publik, terkait konsep yang menempatkan Presiden sebagai petugas partai tersebut.

Baca juga : Mahfud: Ganjar-Mahfud Peluru Tak Terkendali Melibas Korupsi

Haris Rusly Moti, eksponen gerakan mahasiswa 1998 Yogyakarta

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.