Dark/Light Mode

BEM UIN Malang Masih Kecewa dengan Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Kamis, 7 Desember 2023 16:16 WIB
Mantan Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang MK. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Mantan Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang MK. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Negeri (UIN) Malang mengaku kecewa dengan adanya upaya dari pihak-pihak yang ingin melanggengkan kekuasaannya. Terutama terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia Capres-Cawapres.

"Kami teramat kecewa kepada orang-orang yang diberi amanah oleh rakyat tetapi tidak sepenuhnya bertanggung jawab, entah menggunakan alasan kepentingan dalam bentuk apa pun," ujar Ketua BEM UIN Malang Naufal Dava Gradysa, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (7/12).

Baca juga : Komitmen Pembenahan Hukum Bisa Dongkrak Elektoral Capres-Cawapres

Dava melanjutkan, di tahun politik ini, semakin banyak pihak yang berusaha mempertahankan serta melanggengkan kekuasaannya. "Contohnya terkait permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini, yakni Putusan MK Nomor 90 beserta fenomena MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjerat beberapa hakim konstitusi," lanjutnya.

Dia lalu bicara mengenai mantan Ketua MK Anwar Usman, yang telah terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam sidang MKMK. Menurutnya, sikap Anwar, yang mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres telah menabrak prinsip yang krusial dan wajib dipatuhi para hakim konstitusi. 

Baca juga : Akademisi Sebut Publik Berhak Tahu Kualitas Capres-Cawapres

"Pelanggaran tersebut cukup mengacaukan kepercayaan rakyat terhadap keadilan di negeri ini," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.