Dark/Light Mode

KPU Akan Cek Video Viral Ratusan WNI Di Malaysia Belum Masuk DPT

Selasa, 2 Januari 2024 21:51 WIB
Kotak suara Pemilu 2024. (Foto: Ist)
Kotak suara Pemilu 2024. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPU buka suara soal video viral di medsos yang menyebutkan ratusan WNI di Malaysia terancam hak pilihnya di Pemilu karena belum masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU akan mengecek kebeneran video tersebut.

Komisioner KPU bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan, akan mengecek video yang viral tersebut. “Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kami untuk memastikan bahwa video tersebut itu otentik,” kata Idham dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Kata otentik tersebut maksudnya adalah video tersebut bukanlah terkategori sebagai video disinformatif. Idham menyarankan, jika ada pemilih Indonesia yang belum terdaftar di DPT Luar Negeri maka KPU akan mengkategorikan pemilih tersebut ke Daftar Pemilih Khusus (DPK) Luar Negeri.

Baca juga : Pemikiran Denny JA Soal Agama Dibahas Mahasiswa IAIN Belitung

“Dengan catatan pemilih tersebut belum pernah terdaftar di dalam daftar pemilih dalam negeri,” tandas Idham.

Terpisah, Ketua PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, Umar Faruk membantah, telah mempersulit atau menolak WNI di Malaysia yang ingin mendaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk Pemilu 2024.

"Kami akan sangat terbantu jika WNI proaktif untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih," kata Umar dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Ratusan Miliar Keluar Masuk Rekening Parpol

Menurut Umar, kebanyakan kasus yang ditemukan, yakni WNI mengetahui tidak terdaftar hanya mengecek menggunakan satu dokumen, misalnya dengan nomor paspor. Terkadang mereka terdaftar menggunakan KTP, atau terdaftar dengan paspor lama.

"Oleh karena itu, untuk memastikan sudah terdaftar atau belum mohon dicek dengan paspor dan KTP," saran dia.

Umar mengatakan, bagi WNI yang setelah dicek ternyata memang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dipersilakan mendaftar melalui pplnkl.id/Cekdpt/tampah_pemilih dan akan masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca juga : Mahfud Ajak PMI Di Malaysia Nyanyi Lagu Madura Tanduk Majen

"Jika sudah terdaftar di tempat lain dan ingin pindah memilih di Kuala Lumpur dapat mendaftar melalui pplnkl.id/Cekdpt/tambah_pemilih_pindah," tutup Umar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.