Dark/Light Mode

Soal Video Azan, Gus Falah Belain Ganjar

Rabu, 13 September 2023 22:25 WIB
Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU Nasyirul Falah Amru. Foto: Istimewa
Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU Nasyirul Falah Amru. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Tampilnya bakal Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo dalam sebuah tayangan azan di televisi swasta nasional menimbulkan polemik.

Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) pun membela Ganjar. Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasyirul Falah Amru menegaskan, video azan Ganjar ini bukan praktik kampanye politik identitas.

Gus Falah, sapaan karibnya menjelaskan, model politik identitas yang harus ditolak yakni mengkapitalisasi perbedaan ras, etnis, gender maupun agama untuk tujuan politik kekuasaan.

"Praktik politik identitas ini isinya penyerangan pada tokoh, kandidat, maupun kelompok dengan identitas suku, ras, gender, dan agama tertentu," kata Gus Falah dalam keterangannya kepada RM.id, Rabu (13/9).

Gus Falah mencontohkan sejumlah praktik politik identitas. Misalnya saat Pemilu 1999, Ketua Umum PDI Perjuanga. Megawati Soekarnopurri pernah diserang propaganda, perempuan tidak boleh jadi pemimpin. Propaganda ini didasarkan pada dalil-dalil agama sebagai pembenaran.

Baca juga : Soal PBNU Netral Di Pilpres, Gus Yahya Dinilai Melunak Ke Yenny

"Inilah politik identitas, menyerang identitas, dalam hal ini gender dan menjadikan agama sebagai tameng pembenaran untuk tujuan politik," ujarnya.

Contoh lain politik identitas, yakni saat Pilkada DKI Jakarta 2017. Kala itu propaganda yang dilancarkan adalah ajakan tidak memilih kandidat yang tidak beragama tertentu. Dalil agama juga dimanfaatkan dalam propaganda ini.

Contoh berikutnya, Pilgub Sumatera Utara (Sumut) 2018. Isu yang dipakai adalah warga asli melawan warga pendatang yang dianggap bukan orang asli Sumut.

"Pada intinya, politik identitas itu berbasiskan serangan terhadap tokoh atau kelompok yang punya identitas tertentu," tegas Gus Falah.

Nah, pada tayangan azan yang menampilkan Ganjar, lanjutnya, tak ada serangan terhadap identitas tokoh atau kelompok lain. "Yang menuduh-nuduh itu mbok ya belajar lagi soal apa itu politik identitas," tandas putra ulama NU Ponorogo KH. Amru Al Mu’tasyim ini.

Baca juga : Kader Banteng Senang Kalau Demokrat Gabung

Politisi Partai Perindo Ustaz Yusuf Mansur (UYM) juga mengungkapkan, Ganjar masih masyarakat biasa meski sudah dideklarasikan oleh PDI Perjuangan. Tetapi belum sebagai Capres resmi yang didaftarkan. Tak ada pula atribut partai dalam video itu.

Tetapi, yang paling penting, video azan Ganjar berisi ajakan kebaikan. "Isinya kan bagus, bisa dicontoh kebaikan. Semoga bisa dititu bakal Capres lain," kata Ustadz Yusuf Mansur.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tak mempersoalka tayangan azan ini. Kata dia, selama bermuatan positif, tak ada masalah. Hal ini juga boleh dilakukan tokoh lain.

"Bagus-bagus aja lah, semua pihak yang membawa kedamaian, kesejukan, baik itu di iklan atau produk kampanye, kan bagus," kata Budi.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah menyatakan, pihaknya telah memproses temuan konten azan yang lagi ramai ini. "Masih kita kaji, kemarin sudah kita terima klarifikasi dari lembaga penyiarannya," tambah Ubaidillah.

Baca juga : Si Ular Besar Makin Gahar

Sebelumnya, Ganjar muncul di tayangan video azan magrib yang ditayangkan dua stasiun televisi swasta nasional. Ganjar mengenakan baju koko putih, peci hitam, dengan sarung batik. Ganjar juga terlihat jadi makmum ketika salat berjamaah.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, tayangan azan yang melibatkan Ganjar itu, bukan kategori kampanye. Sebab, bisa disebut kampanye jika dia peserta Pemilu definitif. Selain itu, ada unsur pernyataan meyakinkan publik, menawarkan visi dan misi, program kerja, hingga citra diri.

"Peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya? Capres tidak? Bakal capres tidak? Kan belum daftar. Ada sejumlah hal yang harus dipenuhi untuk disebut kampanye. Itu jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Bagja.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.