Dark/Light Mode

Pamer Jersey Nomor 02

Pj Wali Kota Bekasi Dilaporin Ke Bawaslu

Jumat, 5 Januari 2024 07:40 WIB
(Foto: Ist)
(Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, beserta belasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mereka diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), karena memamerkan jersey nomor punggung 02 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Baca juga : Gunakan Akronim AMIN di Kampanye, Anies Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

Pelaporan terhadap Raden Gani Muhammad dan kawan-kawan ke Bawaslu Kota Bekasi, dilakukan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Bekasi. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.

“Kami berharap, laporan yang telah dibuat ditindaklanjuti secara serius. Sebab, hal ini berkaitan dengan netralitas ASN,” ujar Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaen Kota Bekasi, Ihsan Wiguna, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/1/2024).

Baca juga : Pelatih Jerman Puji Mentalitas Juara Pemain Muda De Panser

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pihaknya melaporkan sebanyak 13 orang pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad. Menurut dia, laporan tersebut didasarkan pada foto mereka menggunakan jersey nomor punggung 02 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jabar.

Selain Pj Wali Kota Bekasi, lanjut Ihsan, sejumlah pejabatlain yang dilaporkan ialah, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto; Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Jabar Banten (BJB) Kota Bekasi, Bayu Novi Putra Utama, serta sejumlah camat di Kota Bekasi.

Baca juga : Laskar Prabowo 08 DKI Jakarta Deklarasi Dukungan 1 Putaran

Dia menegaskan, pelaporan Raden Gani Muhammad dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi merupakanbagian dari pengawasan masyarakat. Sebab, semua ASN harus memegang asas netralitas seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Seluruh masyarakat menge­tahui, ASN tidak boleh melaku­kan kegiatan politik praktis. Sebab, mereka adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan. Undang-undang juga sudah mengatur secara te­gas tentang larang ASN melaku­kan politik praktis,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.