Dark/Light Mode

Keterwakilan Perempuan Di Bawah 30 Persen

KPU Dilaporin Ke Bawaslu

Selasa, 14 November 2023 06:45 WIB
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan KPU ke Bawaslu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan KPU ke Bawaslu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU dinilai melakukan pelanggaran administratif terkait keterwakilan perempuan.

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menjelaskan, KPU melanggar Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

Berdasarkan analisis Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, didapati hanya sebanyak 266 caleg (perempuan) di DCT. Total caleg anggota DPR DCT dalam Pemilu 2024 yang telah ditetap­kan dan diumumkan KPU adalah 1.512 orang.

Baca juga : Beres Umumkan Penetapan Capres-Cawapres, KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Besok

“Ini tidak memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” jelas Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay, mewakili Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Hadar mengatakan, ketentuan dalam UU Pemilu tersebut juga telah dipertegas dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Disebutkan bahwa persyaratan pengajuan bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.

Baca juga : Terbitkan SK Kepengurusan HNSI Baru, Kemenkumham Diapresiasi

“Berdasarkan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU dapat disebut telah melakukan pelanggaran administratif pemilu,” tegas mantan Komisioner KPU periode 2012-2017.

Menurut Hadar, pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pencalonan pemilu.

Koalisi, kata Hadar, meminta Bawaslu membuat putusan yang menyatakan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif.

Baca juga : Gelar Konsolidasi, MU Perubahan Optimis Raup 70 Persen Suara AMIN Di Banten

“Kami juga meminta Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan atau mencoret caleg di DCT yang diajukan partai politik di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” tuntut Hadar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.