Dark/Light Mode

Jika Digunakan Untuk Kepentingan Pemilu

Bansos = Politik Uang

Selasa, 9 Januari 2024 06:45 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi. (Foto: Dok. Bawaslu RI)
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi. (Foto: Dok. Bawaslu RI)

 Sebelumnya 
Puadi mengatakan, kalau pihak yang bersangkutan terbukti melakukan pe­langgaran administrasi, maka Bawaslu akan melakukan mekanisme persidangan selama 14 hari.

Apabila pelanggaran etik, maka akan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Untuk pelanggaran pidana akan diteruskan ke­pada pihak kepolisian.

“Kita lihat di situ mekanisme seperti apa dalam proses klarifikasi. Kita lakukan penelusuran dulu benar nggak ada kaitan­nya dengan itu,” tegasnya.

Baca juga : Ganjar Minta Politisasi Bansos Dihentikan

Perwakilan dari Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati mengatakan, terkait bansos lembaga negara perlu melakukan peran dan fungsinya masing-masing. Selain itu, peran serta masyarakat untuk mengawasi juga sangat penting.

“Masyarakat juga diharapkan punya kesadaran kritis serta memiliki kemam­puan untuk melaporkan kasus dugaan pelanggaran yang ditemukan di tempat masing-masing,” kata Mike.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam menilai, potensi politisasi bansos pada tahun politik sangat besar. Mengingat anggaran bansos pada 2024 meningkat signifikan.

Baca juga : Terminal Bus Dipercantik

“Tahun 2024 angkanya naik Rp 53,3 triliun atau 12 persen dibandingkan realisasi anggaran perlindungan sosial tahun 2023,” ujar Arif.

Dia merinci, pada 2024 anggaran ban­sos pada 2024 direncanakan Rp 486,8 triliun. Angka ini naik sebesar 12 persen atau Rp 533 triliun dari realisasi anggaran perlindungan sosial pada 2023 sebesar Rp 443,5 triliun.

“Ini berpotensi dipolitisasi oleh pihak yang berkepentingan dalam kontestasi poli­tik di Pemilu 2024. Belum lagi, tata kelola yang tidak transparan sehingga rentan men­jadi bancakan politik,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.