Dark/Light Mode

KPU Siapkan Pilpres 2 Putaran

Jumat, 12 Januari 2024 06:45 WIB
Anggota KPU Idham Holik (kiri) berdiskusi dengan rekannya Mochammad Afifuddin (tengah) dan Yulianto Sudrajat (kanan) saat uji publik tiga rancangan peraturan KPU di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (11/1/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/wpa/Spt)
Anggota KPU Idham Holik (kiri) berdiskusi dengan rekannya Mochammad Afifuddin (tengah) dan Yulianto Sudrajat (kanan) saat uji publik tiga rancangan peraturan KPU di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (11/1/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/wpa/Spt)

 Sebelumnya 
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menambahkan, KPU telah menyusun ran­cangan jadwal Pilpres putaran kedua.

Kata dia, berkenaan dengan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, sudah dituangkan dalam Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum.

“Sesuai dengan perintah undang-undang, kami harus menyusun rancangan jadwal dan tahapan itu untuk Pilpres 2024 dua putaran karena perintah undang-undangnya demikian,” ujar Idham dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Baca juga : Cegah Polarisasi, FIM Dukung Pilpres 2024 Sekali Putaran

Dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah dibuat, kata Idham, pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada 17 Mei -12 Juni 2024.

KPU, kata dia, memberikan kesempa­tan bagi pasangan capres-cawapres untuk melakukan kampanye pada 2 Juni-22 Juni 2024.

“Setelah melakukan kampanye, paslon akan memasuki masa tenang yang ren­cananya ditetapkan pada 23 Juni-25 Juni 2024,” jelasnya.

Baca juga : Darmizal Dan Relawan Jokowi Siap Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Selanjutnya, kata Idham, KPU men­etapkan hari-H pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua pada tanggal 26 Juni 2024. Kemudian, masa penghitungan suara mulai 26 -27 Juni 2024. Dan pada 27 Juni -20 Juli 2024, KPU akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

“Tentunya semua itu sangat bergan­tung pada hasil pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024,” tegas mantan Komisioner Kabupten Bekasi ini.

Terkait hari pencoblosan Pilpres pu­taran kedua yang berbenturan dengan musim ibadah haji, Idham memastikan, KPU sudah mengantisipasinya.

Baca juga : Relawan KOPI Jabar Siap Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Kata dia, berdasarkan kajian pada waktu itu, sekitar 1 minggu setelah pelaksanaan ibadah haji baru dilakukan pemungutan suara.

“Berkaitan dengan WNI yang bersta­tus sebagai jemaah haji di tahun 2024, KPU akan memberikan pelayanan dalam bentuk penerbitan surat pindah memilih. Mereka akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan atau DPTB,” ucap Idham.

Sebagai informasi, Hari pencoblosan Pilpres putaran kedua pada 26 Juni 2024 bertepatan dengan musim haji. Sedangkan, puncak haji 2024 diperkira­kan jatuh pada 19 Juni 2024. Artinya, masih banyak jemaah haji Indonesia yang berada di Arab Saudi dan belum kembali ke Indonesia. Dalam masa ini, paling tidak baru sedikit dari 241 ribu jemaah haji yang kembali ke Indonesia.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 12/1/2024 dengan judul KPU Siapkan Pilpres 2 Putaran

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.