Dark/Light Mode

Setelah Setuju Presiden Memihak Dan Kampanye

Lagi, KPU Tak Masalah Pose 2 Jari Ibu Negara

Sabtu, 27 Januari 2024 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempermasalahkan pose dua jari Ibu Negara, Iriana Jokowi. Didalilkan, istri presiden diperbolehkan mengikuti kampanye politik tanpa syarat dan ketentuan apa pun.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegas­kan, belum ada aturan atau undang-un­dang manapun yang mengatur kampanye ibu negara. Berbeda dengan Presiden yang terikat dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bila ingin berkampanye.

“Ibu negara bukan jabatan negara dan orang yang menyandang titel sebagai ibu negara bukanlah pejabat publik,” tegas Hasyim dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

Baca juga : KPU Oke Aja Tuh

Hasyim menjelaskan, ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur presiden dan menteri-menteri. Hak politik mereka untuk berkampanye dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Artinya, kata dia, jika Presiden Jokowi memutuskan ikut kampanye selama Pemilu 2024, maka harus mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri). Iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim.

Baca juga : TPN Singgung Etika Presiden Berpihak, Nusron: Dulu Kenapa Tak Dipermasalahkan?

Dia menjelaskan, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, yaitu, wajib ambil cuti karena selama kegiatan berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

“Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara. Artinya, presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan jika dia ikut kampanye,” jelas Hasyim.

Aturan yang sama, lanjut Hasyim, juga berlaku untuk para menteri yang terlibat kampanye. Menteri yang akan berkampa­nye harus mengajukan surat izin kepada presiden, selanjutnya presiden memberi­kan surat izin.

Baca juga : Yusril: Jokowi Benar, Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak Dalam Pemilu

“Setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.