Dark/Light Mode

Setelah Setuju Presiden Memihak Dan Kampanye

Lagi, KPU Tak Masalah Pose 2 Jari Ibu Negara

Sabtu, 27 Januari 2024 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Senin (22/1/24), saat mendampingi Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke Jawa Tengah (Jateng), Iriana Jokowi mengacungkan pose 2 jari saat berada di dalam mobil dinas Presiden.

Pose Ibu Negara itu diartikan seba­gai bentuk dukungan kepada pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan, posisi presi­den jika tidak cuti, sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun politik. Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka sama-sama sebagai pejabat negara, yang dilarang berpihak atau menguntungkan dan mer­ugikan salah satu peserta pemilu sebelum, saat, dan setelah masa kampanye.

Baca juga : KPU Oke Aja Tuh

“ASN saja dilarang pose menggunakan simbol atau gestur tertentu. Demikian pula dengan Presiden yang sedang melakukan tugas pemerintahan atau kenegaraan dan tidak sedang dalam keadaan cuti kampanye,” jelas Titi dalam keteran­gannya, Jumat (26/1/2024).

Titi mengakui, Pasal 299 dan 300 Undang-Undang Pemilu membolehkan presiden dan wakil presiden kampanye asal cuti di luar tanggungan negara dan tidak memakai fasilitas negara kecuali yang melekat.

Kata dia, jika Jokowi ingin kampanye untuk peserta pemilu tertentu, maka harus melakukannya sebagai Jokowi, bukan sebagai presiden dengan cuti.

Baca juga : TPN Singgung Etika Presiden Berpihak, Nusron: Dulu Kenapa Tak Dipermasalahkan?

“Ini pernah dicontohkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di akhir masa jabatannya jelang Pemilu 2014. SBY menjadi juru kampa­nye Partai Demokrat, tapi mengajukan cuti sebagai presiden,” ungkapnya.

“Di luar kapasitasnya selaku presiden, SBY berhak melakukan hal tersebut karena dia berstatus ketua umum partai,” sambung Titi.

Titi menegaskan, seharusnya Jokowi secara teebuka menyatakan keberpi­hakan dan dukungannya kepada calon tertentu.

Baca juga : Yusril: Jokowi Benar, Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak Dalam Pemilu

Kata dia, ketidakterbukaan Jokowi yang diikuti dengan kode-kode yang dalam penalaran wajar terasosiasi pada pasangan calon tertentu, sudah dapat dianggap sebagai pelanggaran Pemilu atas ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 UU Pemilu.

“Undang-Undang Pemilu kita sangat ketat mengukur ketidakberpihakan itu,” tuturnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 27/1/2024 dengan judul Setelah Setuju Presiden Memihak Dan Kampanye, Lagi, KPU Tak Masalah Pose 2 Jari Ibu Negara       

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.