Dark/Light Mode

Bolehkah Bawa HP Ke TPS Saat Nyoblos? Pemilih Dan KPPS Wajib Tahu Nih...

Senin, 29 Januari 2024 21:39 WIB
Ilustrasi bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Ilustrasi bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jelang hari pemungutan suara Pemilu 2024, ada sejumlah aturan penting yang perlu diketahui oleh pemilih, salah satunya soal penggunaan telepon seluler (ponsel) atau HP di bilik suara. Bolehkah bawa HP ke TPS? 

Sejumlah penyelenggara pemilu di daerah, sudah kasih warning. Salah satunya, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful Bismi. Ia menegaskan bahwa hp atau alat perekam dilarang masuk ke dalam bilik suara.

Apa aturannya?

Ia merujuk pada Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilu 2024, serta Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu tahun 2024.

"Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan alat perekam gambar lainnya di dalam bilik suara," tegas Saiful Bismi dalam pernyataannya, dilansir dari laman InfoPublik, Senin (29/1).

Baca juga : Soal Cawapres Tunggu Arahan Kiai, Khofifah Mulai Minat Nih...

Selain itu, Saiful Bismi juga memerintahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk secara aktif mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.

Tujuannya, kata dia untuk memastikan bahwa proses pencoblosan dilakukan dengan menjaga asas rahasia dan mencegah terjadinya transaksi politik uang.

"Agar proses pencoblosan benar-benar menggunakan asas rahasia serta menghindari terjadinya transaksi politik uang," paparnya.

Pihak KIP Aceh berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya pemilihan yang bersih, jujur, dan transparan.

Saiful Bismi juga menekankan pentingnya peran KPPS dalam menjaga integritas pemilihan, sehingga hasil yang dihasilkan dapat mencerminkan suara rakyat secara akurat. 

Baca juga : Tok! MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Terpisah, hal senada juga disuarakan oleh Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal. Dikatakan bahwa larangan tersebut adalah upaya Bawaslu untuk mencegah terjadinya politik uang dalam pemilu yang tinggal hitungan hari tersebut. 

Ia menegaskan bahwa pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktivitasnya di bilik suara. Apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih.

"Kita tidak ingin ada transaksi suara dengan modus pemotretan ini. Makanya kita wanti-wanti, handphone jangan dibawa ke bilik suara, mesti ditaruh di tempat yang disediakan khusus, sebelum pemilih masuk bilik suara," kata Alnofrizal, Senin (29/1) di lansir laman Riau.go.id.

Untuk memastikan larangan membawa ponsel diterapkan, petugas KPPS berkewajiban memastikan HP pemilih tidak dibawa masuk ke dalam bilik suara. Ia meminta agar KPPS menyediakan tempat penitipan HP pemilih yang akan menuju bilik suara dan dijaga oleh petugas.  

"Untuk itu kita usulkan agar petugas KPPS yang terdekat dengan bilik suara bisa dititipkan handphone pemilih selama dalam bilik suara. Sehingga bisa diantisipasi adanya memotret saat di bilik suara," kata Anggota Bawaslu Riau yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra Khalid. 

Baca juga : KPU Kota Semarang Kudu Validasi Pemilih Manula...

Anggota Bawaslu Riau yang membidangi SDM Organisasi dan Diklat Patminah Nularna mengaku akan melakukan koordinasi dengan KPU agar para KPPS peduli terhadap larangan membawa handphone ini.

"Kita akan koordinasikan dengan KPU dan membuat imbauan juga, agar larangan membawa handphone ini menjadi perhatian khusus. Karena memang ada aturan larangannya di Peraturan KPU," ujar Patminah.

Bawaslu meminta KPU menguatkan lagi larangan ini dengan menyampaikan langsung kepada KPPS. "Dalam bimbingan teknis atau bimtek kepada KPPS, materi terkait larangan membawa handphone ini juga harus diingatkan lagi," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.