Dark/Light Mode

Hasil Pengawasan Bawaslu

KPU Kota Semarang Kudu Validasi Pemilih Manula...

Sabtu, 29 April 2023 06:45 WIB
(Foto: Dok. Bawaslu Kota Semarang)
(Foto: Dok. Bawaslu Kota Semarang)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ditemukan ribuan data pemilih anomali dan ratusan pemilih ganda di Kota Semarang. Pemilih anomali manula berusia 90 tahun dan usia di bawah 17 tahun.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang Nining Susanti mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pengawasan dan pencer­matan oleh jajaran Bawaslu Kota Semarang dan jajaran Panwaslu Kecamatan.

Temuan data anomali yang berusia lebih dari 90 tahun sebanyak 2.049 pemilih. Dan pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun sejumlah 27 nama pemilih.

Baca juga : Hati-hati, Jangan Sembarangan Cium Anak Kecil, Ini Bahayanya...

Nining meminta KPU Kota Semarang memastikan dan memvalidasi secara faktual pemilih berusia di atas 90 tahun itu masih hidup.

“Jangan sampai jika sudah meninggal masih terdaftar dalam daftar pemilih pemilu,” ujarnya.

Selain itu, Baswaslu Kota Semarang juga menemukan potensi pemilih ganda dalam kecamatan sebanyak 365 nama pemilih. Temuan tersebut berdasarkan pengawasan di 16 kecamatan.

Baca juga : Bersinergi Dengan Siemens, Gus Falah: PLN Tak Salah Pilih Mitra

“Di antaranya, ganda identik se­jumlah 279 nama dalam TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sama. Dan ganda identik sejumlah 86 nama dalam TPS yang berbeda,” jelas dia.

Sebelumnya, Bawaslu telah menerima salinan DPS pada 10 April 2023 melalui KPU dalam bentuk PDF. Kemudian, dilakukan pencermatan oleh jajaran Bawaslu Kota Semarang dan jajaran Panwaslu Kecamatan.

Nining mengatakan, Bawaslu telah me­nyampaikan hasil pengawasan terkait potensi kegandaan ini kepada KPU Kota Semarang untuk dilakukan pencermatan kembali. Jadi, saat penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dapat sesuai den­gan realita di lapangan. “Walaupun daftar pemilih masih akan dinamis,” ujarnya.

Baca juga : Jangan Undang Orang Luar Dalam Mengambil Keputusan

Sebagai informasi, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DPS yang telah diumumkan pada 12 April-2 Mei 2023. Masyarakat dapat me­laporkan kepada Bawaslu Kota Semarang dan jajarannya jika ditemukan adanya ketidaksesuaian data.

Lebih lanjut, Nining juga menerang­kan, jajaran pengawas di tingkat keca­matan dan kelurahan saat ini sedang mencermati kembali data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS masih terdaftar dalam DPS maupun pemilih yang memenuhi syarat (MS) tapi terlewat belum tercantum di DPS.

“Nantinya, data yang telah dicermati akan disampaikan juga ke jajaran badan ad hoc KPU kota Semarang yang ada di kecamatan,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.