Dark/Light Mode

Bandingkan Dengan Pemilu 2019

KPU Ngotot Sirekap Lebih Baik

Jumat, 23 Februari 2024 07:25 WIB
Kepala divisi bid korupsi dan politik ICW Egi Primayoga kanan bersama Peneliti Kontras Rozy Brilian kiri menunjukan surat permohonan keterbukaan informasi terkait Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye Sikadeka dan Sirekap yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU di gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis 22/2/2024. (Foto: Antara foto/Muhammad Adimaja/foc)
Kepala divisi bid korupsi dan politik ICW Egi Primayoga kanan bersama Peneliti Kontras Rozy Brilian kiri menunjukan surat permohonan keterbukaan informasi terkait Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye Sikadeka dan Sirekap yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU di gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis 22/2/2024. (Foto: Antara foto/Muhammad Adimaja/foc)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menjadi sorotan masyarakat karena kerap kali menayangkan data berbeda dengan data aslinya. Namun, KPU tetap ngotot Sirekap Pemilu 2024 masih harus ditayangkan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) me­nyambangi Kantor KPU di Jakarta, Kamis (22/2/2024). Dua lembaga non govern­ment (NGO) ini menyampaikan permo­honan informasi tentang Sirekap dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

“Permohonan informasi ini berlandaskan dari kegelisahan terkait persoalan Sirekap yang kini tengah jadi sorotan publik. Ini dilakukan agar kami dapat memeriksa apakah proses Sirekap telah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” jelas Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Baca juga : Banyak MBR Tidak Terdaftar Di DTKS

Bagaimana tanggapan KPU? Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik mengaku akan mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam menjawab informasi yang diminta oleh masyarakat ataupun lembaga swadaya masyarakat. Dia menegaskan, penyelenggaraan pemilu mesti berprinsip berkepastian hukum.

“Kami apresiasi dan hargai surat tersebut dan segera akan (di) jawab,” kata Idham di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Idham mengklaim, Sirekap Pemilu 2024 telah mengalami pembaruan dan jauh lebih baik dibanding Sirekap 2019.

Baca juga : Arsenal Vs FC Porto 0-1, The Gunners Digigit Naga

Sirekap 2024 menampilkan Formulir Model C.Hasil Plano sebagai sumber data otentik perolehan suara di TPS untuk seluruh peserta pemilu, sehingga kata dia, tidak ada alasan lagi bagi pihak lain yang menilai aplikasi Sirekap buruk.

“Kami lebih maju. Semua masyarakat Indonesia bisa mengaksesnya,” tegas mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.

Dia menegaksan, Sirekap merupakan alat kontrol Pemilu 2024. Bahkan, dapat mencegah electoral fraud atau kecuran­gan pemilu.

Baca juga : Demi Dapatkan Sverre Nypan, Chealsea Lawan 11 Klub Elite

Idham juga membantah tudingan adanya kecurangan dalam input data di Sirekap. Sebab, Sirekap adalah alat publikasi foto formulir Model C Hasil yang merupakan data otentik perolehan suara peserta pemilu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.