Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bandingkan Dengan Pemilu 2019
KPU Ngotot Sirekap Lebih Baik
Jumat, 23 Februari 2024 07:25 WIB
Sebelumnya
“Salinan dokumen tidak hanya diserahkan kepada para saksi peserta pemilu, tapi juga kepada pengawas TPS serta didokumentasikan oleh pemantau masyarakat dan jurnalis,” jelasnya.
Idham menyarakankan, apabila ada dugaan kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, agar para saksi dapat menyampaikan keberatan tersebut kepada ketua KPPS dan menuliskan hal tersebut ke dalam formulir model C kejadian khusus dan/atau keberatan saksi.
Baca juga : Banyak MBR Tidak Terdaftar Di DTKS
“Yang bersangkutan juga dapat melaporkannya kepada Bawaslu bila ditemukan kecurangan,” saran mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini.
Terkait jumlah petugas KPPS sakit atau meninggal dunia, Idham mengatakan ketentuan untuk petugas KPPS sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. KPU sudah membuat banyak kebijakan yang sifatnya inovatif ataupun terobosan tentang KPPS ini.
Baca juga : Arsenal Vs FC Porto 0-1, The Gunners Digigit Naga
“KPU sudah melakukan antisipasi jatuhnya korban seperti pada pemilu sebelumnya. Caranya dengan membatasi usia maksimal petugas KPPS menjadi 55 tahun. Bahkan sekarang kami turunkan menjadi 17 tahun dengan pertimbangan mereka yang berusia muda memiliki imunitas yang lebih baik,” pungkas Idham.
Melanjutkan keterangannya, Egi menjelaskan, permohonan informasi mengenai Sirekap. Meliputi dokumen pengadaan, dokumen anggaran dan juga daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap.
Baca juga : Demi Dapatkan Sverre Nypan, Chealsea Lawan 11 Klub Elite
“Kami ingin mendalami dokumen terkait Sirekap. Kami ingin memeriksa ada tidaknya kecurangan atau manipulasi yang terjadi melalui Sirekap,” jelas Egi.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 23 Februari 2024 dengan judul Bandingkan Dengan Pemilu 2019, KPU Ngotot Sirekap Lebih Baik
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya