Dark/Light Mode

MK Hapus Parliamentary Threshold

Sultan Najamudin: Sistem Pilpres Secara Langsung Perlu Ditinjau Ulang

Jumat, 1 Maret 2024 14:16 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. Foto: Istimewa
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui sudah memutuskan untuk menghapuskan ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold 4 persen suara sah nasional dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diuji oleh organisasi masyarakat sipil, Perludem.

MK menilai aturan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Meski demikian dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengaku menyambut baik keputusan MK tersebut. Kedaulatan rakyat yang diberikan melalui partai politik untuk menjadi bagian dari anggota Majelis permusyawaratan perwakilan rakyat tidak boleh dinihilkan oleh kepentingan politik tertentu.

"Jika melihat pengalaman penyelenggaraan pemilu yang selalu meninggalkan bekas luka sosial dan politik selama ini maka sudah saatnya sebagai bangsa kita perlu meninjau kembali sistem pemilu langsung yang mensyaratkan Parliamentary dan Presidential Threshold. Sudah lama kami mempersoalkan aturan yang terkait dengan batasan-batasan politik dalam pemilu harus dinihilkan demi masa depan demokrasi Indonesia yang berasaskan nilai-nilai Pancasila ini," ujar Sultan melalui keterangan resminya, Jum'at (01/3/2024).

Baca juga : Sultan Najamudin Sabet Penghargaan Senator Kritis Dan Pro Demokrasi

Menurutnya, sistem Pemilu langsung secara serentak yang diatur dengan ketentuan Parliamentary Threshold juga Presidential Threshold tidak lagi sesuai dengan semangat kebangsaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah mufakat.

Selalu ada tudingan kecurangan yang bersifat terstruktur sistematis dan masif pada setiap pemilu langsung.

"Dan terjadi lagi pada Pemilu kali ini, di mana prosesnya kemudian terus dipersoalkan oleh masyarakat sipil dan kelompok politik tertentu, hingga muncul upaya politik penggunaan hak angket DPR. Karena Demokrasi dengan pendekatan pemilu langsung sangat rentan secara sosial dan tentunya high cost politik," tegas mantan aktivis KNPI itu.

Pemilu langsung, sambungnya, adalah wujud demokrasi liberal yang sangat complecated dan lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaat bagi kehidupan sosial politik bangsa.

Baca juga : Partai Garuda: Tunggu Saja Putusan MK

Praktek money politic dalam jumlah besar sangat liar justru mendestruksi nilai-nilai demokrasi.

"Sementara Pemilu tak langsung melalui lembaga MPR RI sangat relevan dengan prinsip perwakilan dalam sila ke empat Pancasila. Dan yang harus dipahami adalah bahwa skstem pemilihan presiden melalui parlemen tidak identik dengan otoritarianisme seperti Orde Baru," tegasnya.

Dengan demikian, kata Sultan, Sistem presidensial dan pemilu langsung yang dipraktekkan selama ini cukup dijadikan pelajaran kebangsaan yang berharga. Bahwa Sistem politik yang rumit, mahal dan cenderung liberal ini sudah saatnya diakhiri.

Sehingga DPD RI secara kelembagaan menilai, bahwa pembaharuan pada sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia merupakan jalan keluar bagi persoalan politik demokrasi liberal saat ini.

Baca juga : Polemik Sistem Pemilu, Wapres Berharap Putusan Terbaik Dari MK

"Tanpa perbaikan pada sistem politik, maka Indonesia akan selalu terjebak dalam lingkaran setan Pemilu langsung yang merugikan demokrasi Indonesia," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.