Dark/Light Mode

Kembali Ditanya Soal Hak Angket, Jokowi: Itu Urusan DPR, Silakan Tanya Ke DPR

Senin, 4 Maret 2024 13:07 WIB
Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusumah Jakarta Timur, Senin (4/3/2024). Didampingi Mensesneg Pratikno (kiri) dan Wapres KH Maruf Amin. (Foto: YouTube)
Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusumah Jakarta Timur, Senin (4/3/2024). Didampingi Mensesneg Pratikno (kiri) dan Wapres KH Maruf Amin. (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi kembali menyampaikan tanggapannya, soal hal angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Itu urusan DPR. Silakan tanya ke DPR," kata Jokowi dalam keterangan pers di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusumah Jakarta Timur, Senin (4/3/2024).

Sebelumnya, usai menghadiri perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Ancol, Jakarta Utara pada 20 Februari 2024, Jokowi mengatakan, wacana hak angket tersebut merupakan bagian dari hak demokrasi.

Baca juga : Soal Kenaikan Suara PSI, Jokowi: Itu Urusan Partai, Tanyakan Ke Partai

"Ya itu hak demokrasi, nggak apa-apa kan?" ujar Jokowi ketika itu.

Hak Angket yang diatur Pasal 20A ayat 2 UUD 1945, awalnya diusulkan capres 03 Ganjar Pranowo. Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode tersebut mendorong parpol pendukungnya: PDIP dan PPP menggunakan hak angket, untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Harus Ke MK

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, ketidakpuasan terhadap hasil Pemilu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan dengan mengajukan hak angket di DPR untuk menagih pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga : Tentara Israel Biadab!

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Menurut hemat saya, tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil Pemilu, yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," jelas Yusril, Kamis (22/2/2024).

Selain itu, Pasal 24C UUD NRI 1945 menyatakan, salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil Pemilihan Umum, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Yusril yang pernah menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2001-2004 itu menambahkan, para perumus amandemen UUD NRI 1945 tampaknya telah memikirkan cara paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Yakni melalui badan peradilan atau MK.

Hal ini dimaksudkan agar perselisihan bisa segera berakhir dan tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan, jika pelantikan presiden baru tertunda, karena perselisihan yang terus berlanjut.

Baca juga : Gelar Aksi Damai Di DPR RI, Massa Tolak Hak Angket dan Pemakzulan Presiden

"Saya berpendapat, UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK. Karena itu, penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan," jelas Yusril.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.