Dark/Light Mode

Meski Sudah Bawa Roy Suryo, Bareskrim Polri Kembali Tolak Laporan TPDI

Senin, 4 Maret 2024 20:32 WIB
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/3/2023). Foto: Istimewa
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/3/2023). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri kembali menolak laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Laporan TPDI ini masih menyoroti Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengaku telah melengkapi data yang kurang dalam pelaporan pertamanya Jumat pekan lalu. Demi memperkuat laporannya, TPDI bahkan membawa Ahli Telematika Roy Suryo.

"Hal-hal teknis yang dijelaskan harus dijelaskan berdasarkan ilmu informasi dan transaksi elektronik. Ada pun yang punya temuan adalah Roy Suryo, maka hari ini Mas Roy dengan sukarela mau hadir untuk melengkapi," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/3/2023).

Meski demikian, upaya melaporkan jajaran Komisioner KPU dan pembuat Sirekap tersebut kembali ditolak Bareskrim. Petrus mengaku kecewa.

Baca juga : Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Kecurangan Pemilu

Sebab, kata Petrus, TPDI telah mengikuti semua arahan pihak Bareskrim saat laporan pertama ditolak.

Pihak Bareskrim berpandangan, dugaan pelanggaran Pemilu merupakan kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Padahal, informasi yang mau disampaikan TPDI dan Perekat Nusantara adalah dugaan tindak pidana. Ini menyangkut dugaan pelanggaran hukum, menyangkut kejahatan politik tingkat tinggi, menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional," ujarnya.

Sentra Gakkumdu terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan, dan Kepolisian. Sentra Gakkumdu bertugas memproses kasus-kasus dugaan tindak pidana Pemilu.

Baca juga : Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu

"Kami sudah lampirkan surat yang diusulkan penyidik. Kami tidak rela dibawa ke Gakkumdu atau Bawaslu, karena ini masalah besar," ucapnya.

Roy Suryo mengaku diminta TPDI untuk memberikan bukti dengan kesaksiannya sebagai ahli, untuk membedah forensik IT KPU. Selain Roy, ahli lain juga dihadirkan.

"Saya akan menjelaskan bukti-bukti apa yang ada. Ini memperkuat bahwa bukan hanya soal kecurangan tapi tindakan melawan hukum yang itu jelas ranahnya ada di Bareskrim," sebutnya.

Roy menjelaskan, ada berbagai dugaan masalah yang ia temukan. Salah satunya ada data yang diduga tidak sesuai.

Baca juga : Kantongi Izin Baznas RI, Syarikat Islam Komit Kelola Zakat Secara Modern

"Adanya angka-angka yang tidak wajar dan membuat kegaduhan, ini yang paling penting. Artinya adanya Sirekap ini konsen kita ke KPU itu membuat keresahan di masyarakat bahkan perpecahan di masyarakat," ujar Roy.

Laporan TPDI terkait dugaan yang sama juga ditolak Bareskrim Polri. Pihak Bareskrim menyarankan TPDI membuat Dumas, alias pengaduan masyarakat.

Dijelaskan, alasan laporan ini ditolak karena tidak menjelaskan secara detail tentang aplikasi Sirekap yang dipersoalkan. Sementara, Petrus mengaku orang awam yang tak mengerti secara detail perihal Sirekap.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.