Dark/Light Mode

Arsul Sani Sidangkan Hasil Sengketa Pemilu

Ujang Komarudin Yakin Tak Akan Ada Konflik Kepentingan

Jumat, 22 Maret 2024 16:16 WIB
Foto: Setkab.
Foto: Setkab.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, permintaan agar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani tidak ikut sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu), berlebihan.

“Kenapa? Karena bagaimanapun yang bersangkutan sudah dilantik dan sudah tercatat sebagai Hakim Konstitusi,” ujar Ujang, Jumat (22/3/2024).

“Artinya punya hak, punya kewenangan, punya tanggung jawab untuk bisa memimpin jalannya persidangan karena punya hak yang sama dengan anggota-anggota yang lain,” imbuh Ujang.

Ujang juga yakin, kekhawatoran potensi konflik kepentingan alias conflict of interest lantaran Arsul pernah aktif di parpol, tidak akan terjadi.

Baca juga : Keikutsertaan Arsul Sani di Sidang Sengketa Pilpres Tak Perlu Dikhawatirkan

“Sebab dia bukanlah satu-satunya hakim, banyak hakim yang turut serta bersidang dengan pak Arsul Sani. Bahkan hakim-hakim yang lain lebih mayoritas, lebih banyak,” ungkapnya.

Ujang meminta semua pihak tidak menggiring opini bahwa seolah-olah MK ini selalu berpolitik.

“Bagaimanapun kita harus menjaga marwah MK sebagai lembaga yang terhormat, sebagai institusi yang bermartabat, yang harus kita jaga kehormatannya dan martabatnya tersebut, dalam konteks untuk bisa menyelesaikan persoalan sengketa pemilu secara objektif dan independen,” tutur Ujang.

Semua pihak, lanjutnya, harus memberi kepercayaan penuh kepada hakim-hakim MK agar berjiwa negarawan dan akan memutuskan persoalan sengketa pemilu itu dengan seadil-adilnya, dengan sejujur-jujurnya, dengan sebenar-benarnya dan sebaik-baiknya.

Baca juga : Pelapor Minta Sidang Pelanggaran Pemilu PPK Dan KPU Kota Jakut Tak Ditunda

Lagipula, kata Ujang, Arsul Sani bukan Hakim MK pertama yang berlatar belakang orang parpol. MK pernah dipimpin Hamdan Zoelva, yang notabene mantan kader salah satu partai politik.

“Dia pernah memimpin sengketa pemilu dan semua putusannya objektif dan independen. Dan ini sebagai catatan sejarah,” ungkapnya.

Ujang menambahkan, jika Rasul Sani dilarang bersidang, maka hakim MK akan berkurang. Sebab, Anwar Usman juga dilarang bersidang.

“Belum lagi, jika force majeure atau ada kejadian yang luar biasa lain yang mengenai hakim MK yang menyebabkan hakimnya kembali berkurang,” ingatnya.

Baca juga : Luluk Nur Hamidah: Beliau Sudah Lama Tak Jadi Bagian Perjuangan

Artinya, kata Ujang, semakin sedikit dan kemungkinan besar terjadi deadlock dalam mengambil keputusan.

“Oleh karena itu masyarakat Indonesia harus bisa memberikan kesempatan kepada hakim-hakim MK, termasuk Pak Arsul Sani untuk memutus perkara dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya, seadil-adilnya, dengan objektif dan independen, apa pun latar belakangnya,” tandas Ujang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.