Dark/Light Mode

Ajukan Gugatan Ke MK, Anies-Ganjar Belum Nyerah

Minggu, 24 Maret 2024 08:40 WIB
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, bersama sejumlah Kuasa Hukum diantaranya Henry Yosodiningrat, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy serta Dessy Sitorus didampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3/2024). (Foto:  Tedy Octariawan Kroen/RM)
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, bersama sejumlah Kuasa Hukum diantaranya Henry Yosodiningrat, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy serta Dessy Sitorus didampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, kubu Anies telah terlebih dulu menggugat ke MK pada Kamis (21/3/2024). Dipimpin Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Amin, Ari Yusuf Amir. Dalam berkas permohonan setebal hampir 100 halaman yang diajukan itu berisi bukti-bukti terhadap dalil-dalil permohonan, sebagaimana yang terjadi di lapangan.

“Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini sejernih-jernihnya,” lanjutnya.

Baca juga : Teleponan 5 Menit, Biden Sangat Ingin Dekat Dengan Prabowo

Ari menjelaskan, permohonan ini tidak hanya muncul karena hasil, melainkan juga proses dalam mencapai hasil tersebut. Menurutnya, Pemilu tahun ini tidak berjalan secara jujur, adil, dan bebas. Melainkan terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Kubu Anies berharap agar sengketa ini bisa diselesaikan dengan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Gibran. “Diganti calon wakilnya dengan siapa saja diganti silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” harapnya.

Baca juga : Hak Angket, Wassalam!

Dia optimis MK akan menangani PHPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anies-Muhaimin akan hadir dalam sidang pendahuluan di MK. “Insya Allah kami optimis dengan hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi,” yakin Ari Yusuf Amir.

Sementara, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyatakan, pihaknya telah menerima gugatan yang diajukan pasangan 01 dan 03. “Sudah (diterima),” terang Fajar Laksono kepada Rakyat Merdeka.

Baca juga : Dipastikan Hasto, Banteng Menolak Dirangkul

Selang beberapa hari dari gugatan yang diterima, MK akan memulai persidangan. “(Persidangan Pilpres) nanti di tanggal 27 Maret. Putusannya 22 April,” pungkas Fajar.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 24 Maret 2024 dengan judul Ajukan Gugatan Ke MK, Anies-Ganjar Belum Nyerah

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.