Dark/Light Mode

MK Punya Dasar Adili Pelanggaran Asas Dan Prosedur Pemilu

Sabtu, 30 Maret 2024 15:16 WIB
Juru bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Suparman Marzuki. Foto: Istimewa
Juru bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Suparman Marzuki. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Suparman Marzuki mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dasar untuk mengadili pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Termasuk, terhadap pelanggaran asas dan prosedur dari Pemilu.

"MK bisa mendasarkan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo dan bisa melakukan penemuan hukum berdasar Pasal 22 E (1) dan 24 C (1) UUD 1945," kata Suparman dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).

Terkait dasar-dasar itu, Suparman menerangkan, antara lain ada Pasal 470 ayat (1,2) UU Pemilu yang dijadikan dasar oleh termohon. Ini untuk menyatakan bahwa sengketa proses menjadi wewenang Bawaslu jelas dan terang benderang keliru.

Sebab, ia menekankan, sengketa proses yang dimaksud pasal aquo adalah proses tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta pemilu atau dicoret dari daftar calon peserta pemilu. Sengketanya sendiri dibawa ke TUN (Putusan KPU).

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Meranti M Adil Tersangka Gratifikasi Dan TPPU

"Jadi, bukan seperti yang dimohonkan 01 dan 03 yaitu pelanggaran terhadap asas dan prosedur-prosedur pemilu oleh pemerintah (Presiden)," ujar Suparman yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial RI tersebut.

Lalu, Pasal 475 yang mengatur wewenang MK terhadap perselisihan perolehan suara. Jadi, gugatan 01 dan 03 atas penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah (Presiden) terhadap pemilu yang melanggar asas dan prosedur tidak diatur dalam UU Pemilu.

"Dan itu menjadi kewenangan MK, bukan institusi negara yang lain," kata Suparman.

Ia mengingatkan, MK memutus perkara berpegang kepada UUD 1945. Manakala ada peraturan perundang-undangan atau aturan pelaksanaannya yang menghambat pelaksanaan fungsi MK, maka MK tidak boleh terhambat aturan-aturan tersebut.

Baca juga : PSI Gagal Ke Senayan, Kaesang Ikhlas Terima Hasil Pemilu 2024

Hal itu sesuai sumpah hakim konstitusi yang telah diikrarkan yaitu akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Suparman yang sehari-hari adalah dosen Fakultas Hukum UII, Yogyakarta ini.

Suparman menilai, putusan MK akan jadi sejarah. Apalagi, kalau MK menerima dan mengabulkan petitum 03 atau menerima sebagian, menyatakan Presiden terbukti melanggar asas dan prosedur untuk kepentingan 02 atau setidaknya menguntungkan 02.

Lalu, lanjut Suparman, membatalkan putusan KPU dan memerintahkan dilaksanakan pemilu ulang atau pencoblosan ulang di seluruh Indonesia. Ia menilai, itu akan menjadi putusan penting bersejarah dalam menata tertib Pemilu yang akan datang.

Baca juga : Soal Peluang Gibran Jadi Ketum, Dave Laksono: Golkar Masih Fokus Hasil Pemilu

"Dan MK memiliki wibawa besar terhadap pengadilan politik atau pemilu," ujar Suparman.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.