Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Beberkan Semua Bukti Kecurangan Pemilu
Kubu AMIN Yakin, Hakim MK Ambil Putusan Bijak
Kamis, 18 April 2024 07:30 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - TIM Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengamini, upaya penjelasan skuadnya di Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal dugaan kecurangan Pilpres 2024 telah usai. Tinggal menunggu keputusan. Diyakini, keputusan akan menyimpulkan adanya kecurangan.
“TIM Hukum AMIN meyakini, majelis hakim MK bisa mengambil keputusan dengan bijak untuk memutuskan hasil persidangan,” ujar Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, dalam keterangannya, kemarin.
Diungkapkan, selama sidang di MK, pihaknya sudah membuktikan seluruh dalil gugatan yang diajukan Tim Hukum AMIN. Sontak, ini membuktikan tudingannya, bahwa dugaan kecurangan konstitusional sudah terjadi.
“Pengkhianatan tersebut membuat asas-asas pemilu dan demokrasi di Indonesia sudah terancam di ujung tanduk,” kata Ari.
Baca juga : Angka Kecelakaan Merosot 8 Persen
Dirincikannya, di dalam persidangan di MK, Tim Hukum Amin mampu membuktikan secara gamblang berbagai kecurangan. Mulai dari tidak sahnya pendaftaran Paslon 02, lumpuhnya independensi penyelenggara Pemilu.
Kemudian, terjadinya sikap dan perilaku nepotisme dari lembaga kepresidenan yang menguntungkan Pasangan Calon 02, pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif dan ditujukan untuk pemenanganPaslon 02.
Selanjutnya, ada penjabat kepala daerah yang menggerakkan struktur di bawahnya, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa dan perangkat desa, dan politisasi Bansos serta beberapa pelanggaran prosedur dan kecurangan melalui sistem IT Pemilu.
Tim Hukum Amin, lanjut Ari, sudah membuktikan seluruh dalil yang diajukan di persidangan. Sehingga, akan memudahkan MK memutus mata rantai kecurangan yang bersifat terukur dan spesifik tersebut. Agar kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi dimuliakan dalam Pilpres.
Baca juga : Banyak Yang Gaya-gayaan Pake Mobil Pelat Dinas TNI
“MK tentu akan bertindak melalui putusannya untuk menegakkan keadilan substantif (substantive justice) yang diirobek-robek kubu Paslon 02,” terangnya.
Diungkap Ari, beberapa putusan MK sebelumnya telah mendiskualifikasi atau membatalkan calon yang terbukti tidak sah. Bahkan, membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan calon tersebut.
MK kemudian memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti calon yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Sebagaimana dalam putusan No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 pada Pilkada Kabupaten Yalimo, Putusan No. 132/PHP.BUP-XIX/2020 pada Pilkada Boven Digoel, Putusan No. 57/PHPU.D-VI/2008 pada Pilkada Bengkulu Selatan, Putusan No. 12/PHPU.D-VIII/2010 pada Pemilukada Tebing Tinggi.
Baca juga : Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Keempat putusan tersebut, jelas Ari, tegas menyatakan, tidak terpenuhinya syarat pencalonan, mengakibatkan dibatalkannya pencalonan, meski proses pemungutan suara sudah selesai.
"Beberapa putusan tersebut, sejatinya jadi yurisprudensi MK dalam menangani perselisihan hasil Pemilu. Mengingat Pilpres dan Pilkada sama-sama bagian dari Pemilu,” harapnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya