Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perlunya Diadakan Razia Besar-besaran
Banyak Yang Gaya-gayaan Pake Mobil Pelat Dinas TNI
Kamis, 18 April 2024 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Aksi pengemudi arogan menggunakan pelat dinas TNI di jalan tol Cikampek, membuat jajaran Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI geram. Puspom TNI dan Polda Metro Jaya telah menangkap pengemudi mobil Toyota Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI, yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan tersebut. Masyarakat diminta aktif memberikan laporan, jika menemukan peristiwa serupa.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan, pihaknya telah memberikan berbagai imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, soal maraknya penyalahgunaan kendaraan pribadi yang menggunakan pelat dinas TNI.
Dia memastikan, pihaknya akan mebgambil tindakan tegas dan berharap agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI. Sebab, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana,” ujar Yusri dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Baca juga : Volume Sampah DKI Turun
Sebelumnya, Mabes TNI memastikan pelat dinas yang digunakan Ir PWGA, sopir mobil Toyota Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang mengaku sebagai adik seorang Jenderal, palsu. Pelaku memalsukan pelat dinas untuk menghindari ganjil genap di Jakarta.
“Adapun motif yang bersangkutan memalsukan pelat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta,” kata Kapuspen TNI Brigjen Nugraha Gumilar, Rabu (17/4/2024).
Nugraha mengatakan, pelat dinas yang asli terdaftar milik seorang purnawirawan TNI. Pelat dinas itu dipalsukan pengemudi Fortuner tersebut, dan pemilik pelat dinas sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, terkait kasus tersebut.
Melanjutkan keterangannya, Yusri mengatakan, tindak pidana terkait pemalsuan itu diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp 500 ribu.
Baca juga : Indonesia Vs Australia, Garuda Muda Siap Terkam Kanguru
Selain itu, sambung dia, perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI sangat merugikan dan mencemar nama baik institusi TNI.
Yusri menambahkan, hal tersebut juga merugikan masyarakat, karena melakukan tindakan arogan di jalan raya.
“Kami telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat. Kami berharap, masyarakat tidak tergiur menggunakan pelat dinas TNI. Bila menemukan adanya pengguna pelat dinas TNI menyalahi ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab, silakan melapor ke Puspom TNI,” imbaunya.
Terpisah, Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi membenarkan, pelat dinas TNI dengan Nopol 84337-00 merupakan nomor dinas kendaraan operasionalnya, sebagai guru besar di Universitas Pertahanan. Namun, dia menegaskan, tak punya hubungan dengan sosok warga sipil yang viral tersebut.
Baca juga : Nadal Hempaskan Cobolli
“Kami tidak memiliki hubungan dan tidak kenal dengan warga sipil yang melakukan pelanggaran lalu lintas di KM 57 Tol Cikampek dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner plat Dinas 84337-00 dan menjadi viral,” katanya.
Asep menambahkan, kendaraan yang dia gunakan dengan pelat nomor dinas tersebut adalah Pajero Sport dan terdaftar dalam sistem. Dia juga tidak pernah memberikan, meminjamkan, ataupun mendelegasikan penggunaan nomor pelat dinas itu kepada orang lain.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya