Dark/Light Mode

Perlunya Diadakan Razia Besar-besaran

Banyak Yang Gaya-gayaan Pake Mobil Pelat Dinas TNI

Kamis, 18 April 2024 07:25 WIB
Pelaku pemalsu nomor pelat TNI diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: IG/puspomtni)
Pelaku pemalsu nomor pelat TNI diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: IG/puspomtni)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aksi pengemudi arogan menggunakan pelat dinas TNI di jalan tol Cikampek, membuat jajaran Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI geram. Puspom TNI dan Polda Metro Jaya telah menangkap pengemudi mobil Toyota Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI, yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan tersebut. Masyarakat diminta aktif memberikan laporan, jika menemukan peristiwa serupa.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan, pihaknya telah memberikan berbagai imbauan dan sosialisasi kepada masyara­kat, soal maraknya penyalah­gunaan kendaraan pribadi yang menggunakan pelat dinas TNI.

Dia memastikan, pihaknya akan mebgambil tindakan tegas dan berharap agar kasus serupa tidak terulang.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat tidak menyalahgu­nakan atau memalsukan peng­gunaan pelat dinas TNI. Sebab, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana,” ujar Yusri dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Baca juga : Volume Sampah DKI Turun

Sebelumnya, Mabes TNI me­mastikan pelat dinas yang di­gunakan Ir PWGA, sopir mobil Toyota Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang mengaku sebagai adik seorang Jenderal, palsu. Pelaku memal­sukan pelat dinas untuk meng­hindari ganjil genap di Jakarta.

“Adapun motif yang bersang­kutan memalsukan pelat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil ge­nap di wilayah Jakarta,” kata Kapuspen TNI Brigjen Nugraha Gumilar, Rabu (17/4/2024).

Nugraha mengatakan, pelat dinas yang asli terdaftar milik seorang purnawirawan TNI. Pelat dinas itu dipalsukan penge­mudi Fortuner tersebut, dan pe­milik pelat dinas sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, terkait kasus tersebut.

Melanjutkan keterangannya, Yusri mengatakan, tindak pidana terkait pemalsuan itu diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp 500 ribu.

Baca juga : Indonesia Vs Australia, Garuda Muda Siap Terkam Kanguru

Selain itu, sambung dia, per­buatan penyalahgunaan dan pe­malsuan pelat dinas TNI sangat merugikan dan mencemar nama baik institusi TNI.

Yusri menambahkan, hal tersebut juga merugikan ma­syarakat, karena melakukan tindakan arogan di jalan raya.

“Kami telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat. Kami ber­harap, masyarakat tidak ter­giur menggunakan pelat dinas TNI. Bila menemukan adanya pengguna pelat dinas TNI me­nyalahi ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertang­gung jawab, silakan melapor ke Puspom TNI,” imbaunya.

Terpisah, Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi mem­benarkan, pelat dinas TNI den­gan Nopol 84337-00 merupakan nomor dinas kendaraan opera­sionalnya, sebagai guru besar di Universitas Pertahanan. Namun, dia menegaskan, tak punya hubungan dengan sosok warga sipil yang viral tersebut.

Baca juga : Nadal Hempaskan Cobolli

“Kami tidak memiliki hubun­gan dan tidak kenal dengan warga sipil yang melakukan pelanggaran lalu lintas di KM 57 Tol Cikampek dengan meng­gunakan mobil Toyota Fortuner plat Dinas 84337-00 dan men­jadi viral,” katanya.

Asep menambahkan, kenda­raan yang dia gunakan den­gan pelat nomor dinas tersebut adalah Pajero Sport dan terdaftar dalam sistem. Dia juga tidak pernah memberikan, meminjam­kan, ataupun mendelegasikan penggunaan nomor pelat dinas itu kepada orang lain.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.