Dark/Light Mode

Impor Produk Elektronik Dibatasi

Pemerintah Lindungi Industri Dalam Negeri

Kamis, 18 April 2024 07:00 WIB
Ilustrasi. Industri Elektronik Nasional. (Foto: Dok. Kemenperin)
Ilustrasi. Industri Elektronik Nasional. (Foto: Dok. Kemenperin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus berkomitmen melindungi industri dalam negeri. Salah satunya terus menerapkan kebijakan pembatasan impor produk elektronik.

Menteri Perindustrian (Men­perin) Agus Gumiwang Kartasas­mita mengatakan, pembatasan impor itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Per­mendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang tetap berlaku.

Menurut Agus, kebijakan itu untuk melindungi industri dalam negeri. Jadi diatur bahwa barang-barang impor manufaktur baik untuk keperluan bahan baku, barang penolong atau barang jadi, harus memiliki rekomendasi terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca juga : Volume Sampah DKI Turun

“Kalau ada permintaan untuk impor barang, kita lihat berapa kemampuan kita. Rekomendasinya nggak akan kita keluarkan kalau industri dalam negeri sudah bisa supply kebutuhan nasional,” kata Agus di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Impor produk elektronik diperketat, seiring terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan 139 pos tarif elektronik yang diatur, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

Baca juga : Indonesia Vs Australia, Garuda Muda Siap Terkam Kanguru

Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif alias yang harus memiliki persetujuan impor terlebih dahulu. Di antaranya AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop dan beberapa produk elektronik lain.

“Untuk HP, kita sudah bisa produksi 50 juta unit per tahun. Belum lagi kalau kita bicara kulkas, AC, itu produksi kita yang harus kita protect. Jadi, Kemenperin yang tahu berapa Indonesia produksi AC, sepeda, ban, kita yang tahu,” jelasnya.

Agus juga memastikan Per­mendag Nomor 36/2023 jo. 3/2024 tidak dicabut seperti berita yang banyak beredar. Kementerian Koordinator Bi­dang Perekonomian menyatakan aturan itu hanya akan direvisi.

Baca juga : Nadal Hempaskan Cobolli

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemen­perin Priyadi Arie Nugroho menyatakan, kebijakan tersebut dibuat dalam rangka mencipta­kan iklim usaha yang kondusif bagi para produsen yang telah berinvestasi di Indonesia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.