Dark/Light Mode

MKMK Putuskan Saldi Isra Tidak Terafiliasi Dengan PDIP

Kamis, 28 Maret 2024 14:49 WIB
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi Saldi Isra.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi Saldi Isra.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim mahkamah Saldi Isra tidak terbukti terafiliasi dengan PDI Perjuangan. Dengan demikian, Saldi Isra terbebas dari ancaman sanksi etik dan perilaku hakim konstitusi.

Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK, I Dewa Gede Palguna menyatakan, dalil yang diajukan oleh pelapor tidak cukup kuat untuk membuktikan Saldi terafiliasi dengan PDIP. 

Baca juga : Israel, Stop Serangan Brutalmu

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta Pemilu, yaitu PDI Perjuangan," kata Palguna, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Palguna mengatakan keputusan itu juga hasil pertimbangan keterangan hakim terlapor alias Saldi yang membantah dalil-dalil pelapor. Oleh karena itu, Saldi dinyatakan tidak terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Meranti M Adil Tersangka Gratifikasi Dan TPPU

Selain itu, Saldi juga tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam memberikan dissenting opinion di Putusan MK perkara nomor 90/PUU-XX/2023, tentang syarat usia minimal Capres dan Cawapres. 

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023," ujar Palguna.

Baca juga : Jaga Persatuan Umat Islam, Muhammadiyah Perkuat Basis Jamaah Digital

Adapun pelapor Saldi dalam perkara ini adalah Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi. Dia menjadikan berita daring yang merekam pernyataan langsung DPD PDIP Sumatera Barat berkaitan dengan Saldi Isra sebagai bukti dugaan afiliasi hakim konstitusi tersebut.

Ini, bukan kali pertama Saldi Isra dilaporkan. Sebelumnya, MKMK pernah menyidang dugaan pelanggaran etik Saldi Isra. Perkata tercatat dengan nomor 3/MKMK/L/11/2023. Dia diadukan karena pernyataan dalam dissenting opinion putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Akan tetapi, MKMK menyatakan Saldi Isra tidak melanggar kode etik dalam menyampaikan dissenting opinion. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.