Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPU Lamongan: Pemilu Dan Pilkada Tak Akan Ditunda

Rabu, 9 Maret 2022 07:25 WIB
Ketua KPU Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali. (Foto: Istimewa)
Ketua KPU Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memastikan, gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan tahun 2024.

Karenanya, KPU Kabupaten Lamongan melakukan serangkaian audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, terkait kebutuhan anggaran penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali mengatakan, berdasar informasi dari KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim), kontestasi pemilihan Bupati dan Gubernur akan dilakukan secara bersamaan. Karenanya, terbuka ruang dilakukannya sharing (pembagian) anggaran antara Pemkab Lamongan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Baca juga : Soal Penundaan Pemilu, Sekjen PDIP Tegaskan Presiden Jokowi Taat Konstitusi

“KPU Kabupaten Lamongan sudah tiga kali melakukan audiensi dengan Bupati Lamongan. Kabarnya, sudah ada komunikasi juga antara Pemkab dengan Pemprov terkait kemungkinan sharing anggaran, meski belum ada edaran resminya,” ujar Mahrus kepada wartawan, kemarin.

Lebih lanjut, ia menguraikan, informasi tentang dana yang akan di-sharing akan muncul setelah rapat koordinasi (rakor) dengan provinsi. Ada kemungkinan, kata dia, daerah dan provinsi melakukan sharinguntuk kelengkapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Saat ini, lanjut dia, pihaknya sudah merinci estimasi kebutuhan dananya. Namun, belum bisa membeberkan data tersebut, karena masih menunggu tahapan dari KPU Pusat.

Baca juga : Pemilu Tidak Bisa Ditunda...

“Tidak mungkin satu event, pada dua TPS. Sharing ini belum tertuang dalam edaran resmi, tapi sudah dibahas,” ungkap dia.

Mahrus menambahkan, berdasar hasil rakor yang digelar oleh KPU Pusat, pelaksanaan pemilu disepakati 14 Februari 2024, sementara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar bulan November 2024. Menurut dia, jeda waktu delapan untuk pelaksanaan pemilu dan Pilkada cukup ideal untuk mengantisipasi adanya dinamika gugatan paska pelaksanaan pemilu.

“Syarat untuk mengusung calon Pilkada, akan ditetapkan setelah pemilihan legislatif (Pileg). Sehingga, tidak mungkin kalau jeda terlalu pendek, karena pemilu ini belum tentu langsung final,” jelas dia.

Baca juga : Laskar Ganjar-Puan Tolak Pemilu Ditunda

Terkait tahapan, Mahrus mengakubelum ada edaran dari pusat. Tapi, KPU Kabupaten memiliki tanggung jawab melakukan pemutakhiran data pemilih dan sosialisasi. Rekapitulasi daftar pemilih sementara, ungkap dia, sebanyak 1.038.561 pemilih dengan rincian 513.862 pemilih laki-laki dan 524.699 pemilih perempuan.

“Rekapitulasi ini berkelanjutan, sehingga datanya terus berubah. Sebab, ada pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 35 pemilih karena me­ninggal dunia,” tutupnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.