Dark/Light Mode

Wacana KPU Majukan Pilkada

PKS Dan Demokrat: Tolak!

Rabu, 31 Agustus 2022 07:45 WIB
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memajukan hari pencoblosan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) menjadi September 2024, terus menuai penolakan. Setelah mendapat penolakan anggota Fraksi PDIP dan Partai NasDem, kini penolakan muncul dari anggota Fraksi PKS dan Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyebut, usulan untuk memajukan hari pencoblosan Pilkada 2024 tidak urgent. Menurut dia, sejumlah alasan yang disampaikan KPU untuk memajukan hari pencoblosan juga tidak kuat alias lemah.

“Saya tidak melihat landasan yang kuat dari usulan KPU, kecuali ada sedikit pragmatis,” ujar Mardani, di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, ia meminta, KPU tidak bermain-main dengan jadwal Pilkada. Terlebih, jadwal hari pencoblosan Pilkada sudah disebut secara terang dalam undang-undang (UU), sehingga membutuhkan alasan yang masuk akal dan kuat untuk mengubahnya.

Baca juga : Selain Rektor, KPK Juga Tangkap Wakil Rektor 1 Dan Dekan FT Unila Dalam OTT

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta I ini menambahkan, secara teknis, hari pencoblosan Pilkada juga sudah digodok secara matang, sebelum disepakati bersama oleh KPU, pemerintah, dan DPR. Sebab, hari pencoblosan Pilkada memiliki kaitan erat dengan jadwal Pemilu 2024.

“Kami melihat, beban Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, itu berat sekali. Pada bulan September penuntasan sengketa di Pileg dan Pilpres belum selesai, kemudian KPU mau menyelenggarakan pilkada. Ini risikonya cukup besar,” tegas dia.

Senada, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid mengatakan, pihaknya akan bersikap konsisten dengan kesepakatan awal, tentang tidak dilakukannya revisi UU Pilkada. Artinya, tegas dia, hari H pencoblosan Pilkada serentak tetap digelar pada November 2024, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.

“Kami taat pada aturan perundang-undangan. Selain itu, kita juga harus konsisten terhadap kesepakatan awal, yakni tidak ada revisi terhadap Undang-Undang Pilkada,” tegas Anwar.

Baca juga : Dalam Pancasila, Agama Menyatukan Bukan Memecah Belah

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan, hari H pencoblosan Pilkada sebaiknya digelar pada bulan September 2024. Salah satu alasannya, ungkap dia, agar pelantikan para kepala daerah disemua tingkatan bisa dilakukan secara serentak pada Desember 2024.

“Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara pilkada maju jadi September 2024,” ujar Hasyim dalam diskusi bertajuk “Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi” sebagaimana dikutip dari kanal YouTube BRINIndonesia.

Tapi, usulan dari KPU ini langsung ditolak anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan dan NasDem. Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa mengatakan, wacana KPU memajukan hari pencoblosan Pilkada 2024 menunjukan ketidakkonsistenan.

Terlebih, kata anggota Fraksi Partai NasDem di DPR itu, hari pencoblosan pilkada sudah disekapati dan mempertimbangan banyak faktor.

Baca juga : Wacana Revisi UU TNI Langkah Mundur Demokrasi

Sementara, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengingatkan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II PRD dengan pemerintah dan KPU telah disepakati, hari H pencoblosan Pilkada dilakukan 27 November 2024. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.