Dark/Light Mode

5 Tahun Jadi Sekda Banten, Tak Otomatis Al Muktabar Berhenti Dari JPT Madya

Kamis, 9 Mei 2024 14:34 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana. (foto istimewa)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana. (foto istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktamar kini tengah berpolemik. Al Muktabar yang genap 5 tahun menjabat pada tanggal 27 Mei 2024 bukan otomatis berhenti dari jabatan Sekda atau JT Madya.

Pemberhentian tersebut harus ada Keputusan Presiden (Kepres) untuk mencabut Kepres Nomor 52/TPA Tahun 2019 tentang pengangkatan Al Muktabar sebagai JPT Madya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana menerangkan, jabatan Pj Gubernur Banten telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut undang-undang.

"Meski pada tanggal 27 Mei 2024 jabatan Sekda, Pj Gubernur sudah 5 tahun bukan otomatis harus berhenti dari jabatan Sekda. Namun harus ada Kepres pemberhentian dari presiden, karena untuk jabatan JPT Madya harus ada tandatangan presiden," terang Nana kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Baca juga : Banteng Terancam Ditinggal Sendirian

Ia mencontohkan, banyak jabatan eselon dua atau JPT Pratama di Pemprov Banten yang sudah lebih dari 2 tahun atau 5 tahun, namun sepanjang PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau Gebernur tidak mencabut SK pengangkatannya sebagai JPT Pratama, maka dia berhak menduduki jabatan tersebut sampai ada SK pemberhentian.

"Betul bahwa pengangkatan Pj Gubernur Banten salah satunya didasari oleh jabatan beliau sebagai Sekda Banten, dan akan memasuki tahun ke 5 pada tanggal 27 Mei mendatang dan hal ini dipandang batas akhir jabatan Sekda," ujar Nana.

Namun kata Nana, hal ini tidak bisa secara otomatis bahwa dengan berakhirnya jabatan Sekda Banten maka akan berhenti pula jabatan Pj Gubernur Banten.

"Alasannya begini, pengangkatan Pal Al Muktabar sebagai Sekda Banten setelah melalui mekanisme sesuai ketentuan, diangkat berdasarkan Keputusan Presiden dan ketika berhenti juga harus melalui keputusan presiden," tegasnya.

Baca juga : PDIP Tidak Ngotot Posisi Gubernur, DM Juga Ikhlas

Ia menambahkan, jika belum ada keputusan presiden tentang pemberhentiannya sebagai Sekda Banten, maka bisa dipastikan masih bisa dilanjutkan sbegaai Pj Gubernur.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan PP 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PP 11 Tahun 2017 yang menjelaskan mekanisme maupun persyaratan PNS untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (termasuk JPT Madya).

"Dalam aturannya, pejabat yang berwenang dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian Pejabat Tinggi Madya adalah Presiden Repubk Indonesia," paparnya.

Berdasarkan ketentuan ini, kata Nana, mekanisme pemberhentian JPT dapat ditempuh setelah melalui pelaksanaan evaluasi kinerja dan diusulkan oleh Pejabat Yang Berwenang (PYB).

Baca juga : Hadi: Rakyat Tak Berdaya Berhadapan Dengan Mafia

Bahwa sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri, Pasal 133 yang berbunyi : (1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Artinya, tidak akan pula terjadi kekosongan jabatan jika PaK Al Muktabar berakhir masa jabatannya sebagai Sekda definitif karena dengan belum adanya penetapan pemberhentian dari Presiden," cetusnya.

Hal tersebut sudah cukup menjelaskan bahwa anggapan jabatan Sekda Al Muktabar otomatis berhenti setelah 5 tahun harus dilihat secara keseluruhan terkait dengan ketentuan perundangannya.

Namun demikian, pada polemik yang terjadi akhir-akhir ini, Pemerintah Provinsi Banten mengucapkan terima kasih atas kritik yang membangun. Pihaknya menganggap hal tersebut adalah bagian dari masukan positif masyarakat dengan semangat bersama untuk taat terhadap azaz ketentuan yang berlaku, sehingga diharapkan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.